
Sidang Etik 11 Jam Akhiri Karier Kompol Cosmas, Pelaku Tabrak Ojol Affan
Proses sidang etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, pelaku penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, berlangsung maraton selama 11 jam di Markas Besar Polri. Sidang digelar mulai pukul 09.00 WIB hingga 19.40 WIB di Ruang Sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Lantai 1, Jakarta Selatan.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Kompol Cosmas—yang menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob—dinyatakan bersalah melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Sidang ini dipimpin oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan Ketua Irjen Merdisyam dan Wakil Ketua Brigjen Agus Wijayanto, serta anggota lainnya seperti Kombes Heri Setiawan, Kombes Yudi Wiyono, dan AKBP Christian Tonato Simamora.
Pengawasan eksternal dalam sidang ini melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diwakili Choirul Anam, Komnas HAM, serta perwakilan Kementerian HAM.
Vonnis PTDH untuk Pelanggaran Etik Berat
Kompol Cosmas terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis Brimob yang ditumpanginya menabrak dan menewaskan Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025. Dalam insiden tersebut, ia berada di kursi penumpang depan bersama Bripka Rohmat, sopir kendaraan bernomor polisi PJJ 17713-VII.
Majelis KKEP akhirnya memutuskan pemberhentian tidak hormat sebagai bentuk sanksi terberat. “Putusannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas ketua majelis sidang di Gedung TNCC Polri. Keputusan ini menandai akhir karier Kompol Cosmas di institusi kepolisian.