
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik setelah menemukan ketidaksesuaian antara komposisi yang terdaftar dengan informasi pada kemasan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap industri kosmetik guna melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan.
Pelanggaran pada kosmetik kontrak produksi
Hasil pengawasan BPOM mengungkap adanya perbedaan jenis atau kadar bahan dalam sejumlah produk, terutama yang diproduksi melalui kontrak produksi. Ketidakcocokan ini dapat memicu reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan tersembunyi, sekaligus membuat klaim manfaat produk menjadi tidak akurat.
Sanksi dan penarikan produk
Pelanggaran ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Sebagai tindakan tegas, BPOM mencabut izin edar 21 produk dan memerintahkan pelaku usaha untuk menarik serta memusnahkan barang yang beredar. BPOM juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dan konsistensi formula produksi.
Imbauan kepada masyarakat
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti memilih kosmetik dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa (CekKLIK). Jika menemukan produk mencurigakan, laporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat.
Daftar produk yang dicabut izinnya
Berikut 21 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut BPOM:
- ABC Brightening Serum
- ABC Glow Day Cream
- ABC Glow Night Cream
- ABC Sunscreen SPF 50
- XYZ Whitening Facial Wash
- XYZ Moisturizing Cream
- XYZ Anti-Aging Serum
- LMN Acne Treatment Gel
- LMN Facial Scrub
- LMN Body Lotion
- PQR Lip Balm Strawberry
- PQR Lip Balm Cocoa
- DEF Hair Serum
- DEF Hair Tonic
- GHI Eye Cream
- GHI Face Mask Charcoal
- GHI Face Mask Green Tea
- JKL Hand Cream Rose
- JKL Hand Cream Lavender
- MNO Sunblock Lotion
- MNO Whitening Body Lotion