Kehadiran sepeda listrik kian menjamur di berbagai ruas jalan, tak hanya di kawasan permukiman tetapi juga di jalur-jalur utama. Namun, fenomena ini turut memunculkan kekhawatiran terkait keselamatan lalu lintas akibat perilaku pengendara yang terkadang kurang berhati-hati, seperti melaju terlalu lambat di tengah jalan atau berbelok secara tiba-tiba.
Regulasi Sepeda Listrik Masih Dikaji
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa aturan khusus untuk sepeda listrik masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Perhubungan. Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan penggunaan sepeda listrik di jalan raya berlangsung dengan tertib dan minim risiko.
Baca juga: Tingginya Angka Kecelakaan Sepeda Listrik, Perlu Aturan Khusus
Laporan Monash University mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengantar makanan yang mengendarai sepeda listrik di Melbourne.“Prosesnya masih berjalan, sedang dikaji bersama Kemenhub,” ujar Agus saat ditemui di Tangerang, Rabu (24/9/2025). Menurutnya, keberadaan sepeda listrik memerlukan pengaturan khusus guna mencegah pelanggaran dan potensi kecelakaan di jalan raya.
Baca juga: Isuzu Nilai Penurunan Suku Bunga BI Bisa Dongkrak Kinerja 2025
Pendekatan Humanis Sementara
Sambil menunggu aturan resmi diterbitkan, kepolisian akan mengutamakan pendekatan persuasif dalam menangani pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda listrik. “Saat ini, polisi lalu lintas lebih mengedepankan teguran secara humanis,” jelas Agus.
Tindakan ini bertujuan untuk mengingatkan pengendara agar lebih berhati-hati sehingga perjalanan tetap aman dan selamat sampai tujuan.





