
Polri Perketat Pengawasan Kendaraan Over Dimensi untuk Tekan Angka Kecelakaan
Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan over dimensi. Langkah ini diambil mengingat kendaraan tersebut sering menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya. Pernyataan ini disampaikan Agus usai menghadiri acara *Polantas Menyapa* dalam rangka Retrospeksi Korban Kecelakaan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Edukasi dan Penindakan untuk Keselamatan Jalan
Agus menyatakan bahwa upaya penertiban akan dibarengi dengan edukasi kepada seluruh pengguna jalan, termasuk pemilik kendaraan roda empat, roda dua, dan kendaraan berukuran tidak standar. “Kami terus berupaya mengurangi risiko kecelakaan dengan meningkatkan disiplin lalu lintas,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya bertujuan menekan angka kecelakaan, tetapi juga mengurangi korban jiwa. Data menunjukkan, pada semester pertama 2025, terjadi penurunan hampir 1.800 kasus kecelakaan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan Korban dan Komitmen Bersama
“Alhamdulillah, jumlah korban meninggal juga turun sekitar 19,8 persen, atau setara dengan 2.500 nyawa yang berhasil diselamatkan,” jelas Agus. Ia menambahkan, kegiatan retrospeksi ini bukan sekadar refleksi, tetapi juga sarana untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
Momentum Hari Keselamatan Lalu Lintas yang akan diperingati pada September 2025 juga diharapkan menjadi ajang kolaborasi seluruh pihak dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
Data Kendaraan Over Dimensi dan Overload
Berdasarkan catatan Korlantas Polri per Juni 2025, terdapat sekitar 32.000 kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) yang beroperasi setiap hari. Dari jumlah tersebut, 7.000 kendaraan terindikasi over dimensi, sementara hampir 20.000 lainnya overload.
“Data ini terus kami pantau dan evaluasi untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif,” tegas Agus. Kendaraan-kendaraan tersebut banyak berasal dari daerah seperti Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.
Dengan langkah-langkah ini, Polri berharap dapat mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan minim risiko kecelakaan.