Korporasi CPO Gagal Eksepsi, Suap Hakim Rp 40 M Demi Vonis Bebas Terungkap

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Kasus Suap Hakim CPO: Permintaan Eksepsi hingga Aliran Rp 40 Miliar

Dalam persidangan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), terungkap bahwa pihak korporasi semula mengajukan permohonan agar eksepsi mereka dikabulkan oleh majelis hakim, bukan meminta vonis ontslag (pembebasan). Fakta ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan eks Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Negosiasi Suap untuk Pengabulan Eksepsi

Menurut JPU, Wahyu Gunawan menyampaikan permintaan dari pengacara korporasi, Ariyanto, yang menawarkan uang Rp 20 miliar kepada Hakim Djuyamto. Tujuannya agar eksepsi dari tiga grup korporasi—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—diterima. Pertemuan pertama terjadi di Lippo Mall Kemang pada Februari 2024, di mana Djuyamto belum memberikan kepastian dan meminta waktu mempelajari berkas.

Beberapa hari kemudian, Wahyu kembali menyerahkan konsep eksepsi kepada Djuyamto. Namun, dalam pertemuan di Apartemen Pakubuwono View, Djuyamto menolak permohonan tersebut dan mengarahkan Wahyu untuk berkoordinasi dengan Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.

Aliran Dana Suap Rp 40 Miliar

Transaksi suap terbagi dalam dua tahap:
1. Mei 2024: Ariyanto menyerahkan USD 500.000 (Rp 8 miliar) ke Wahyu. Uang ini dibagi ke:
– Arif Nuryanta: Rp 3,3 miliar
– Djuyamto (hakim ketua): Rp 1,7 miliar
– Dua hakim anggota (Ali Muhtarom & Agam Syarif): Rp 1,1 miliar masing-masing
– Wahyu Gunawan: Rp 800 juta

2. Oktober 2024: Ariyanto memberikan USD 2 juta (Rp 32 miliar) untuk memastikan vonis ontslag. Pembagiannya:
– Arif: Rp 12,4 miliar
– Djuyamto: Rp 7,8 miliar
– Dua hakim anggota: Rp 5,1 miliar masing-masing
– Wahyu: Rp 1,6 miliar

Total suap mencapai Rp 40 miliar, dengan rincian penerimaan tertinggi ke Arif (Rp 15,7 miliar) dan Djuyamto (Rp 9,5 miliar).

Vonis Kontroversial dan Korporasi Terlibat

Majelis hakim pimpinan Djuyamto akhirnya menjatuhkan vonis ontslag pada 19 Maret 2025 untuk tiga grup korporasi:
– Permata Hijau Group (5 perusahaan)
– Wilmar Group (5 perusahaan)
– Musim Mas Group (7 perusahaan)

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kasus ini memperlihatkan keterlibatan sistemik dari hakim hingga panitera dalam praktik suap peradilan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Galian Jalan TB Simatupang Resmi Rampung, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar Tanpa Hambatan

Lalu Lintas di TB Simatupang Kembali Lancar Setelah Pembongkaran Pembatas Proyek Setelah berbulan-bulan mengalami kemacetan akibat pekerjaan penggalian saluran air, Jalan Raya TB Simatupang arah Lebak Bulus-Fatmawati akhirnya bebas dari…

Prabowo Bawa Pulang Komitmen Investasi & Artefak dari Kunker: Realisasinya Seperti Apa?

Kisah Sukses Diplomasi: Jejak Kunjungan Internasional Presiden Prabowo di Tahun Pertama Di tahun pertamanya memimpin Indonesia sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto telah menorehkan catatan gemilang melalui…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Cuaca Panas Picu Emosi? Begini Tips Psikiater untuk Mengendalikannya

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Cuaca Panas Picu Emosi? Begini Tips Psikiater untuk Mengendalikannya

Anak Ditegur di Sekolah? Psikolog Ungkap Efek Memarahinya Lagi di Rumah

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Anak Ditegur di Sekolah? Psikolog Ungkap Efek Memarahinya Lagi di Rumah

Risiko Baby Blues Meningkat pada Kehamilan di Bawah 20 Tahun, Simak Penjelasan Dokter!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Risiko Baby Blues Meningkat pada Kehamilan di Bawah 20 Tahun, Simak Penjelasan Dokter!

5 Alasan Orangtua Membela Anak yang Salah, Belajar dari Kasus Kepala Sekolah Menampar Murid

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
5 Alasan Orangtua Membela Anak yang Salah, Belajar dari Kasus Kepala Sekolah Menampar Murid

7 Momen Lamaran Romantis Teuku Rassya & Cleantha Islan dengan Nuansa Pastel yang Memikat

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
7 Momen Lamaran Romantis Teuku Rassya & Cleantha Islan dengan Nuansa Pastel yang Memikat

Psikolog Ungkap Dampak Fatal Orangtua Membela Anak yang Salah, Kasus Kepsek Tampar Murid Jadi Pelajaran

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Psikolog Ungkap Dampak Fatal Orangtua Membela Anak yang Salah, Kasus Kepsek Tampar Murid Jadi Pelajaran