Korporasi CPO Gagal Eksepsi, Suap Hakim Rp 40 M Demi Vonis Bebas Terungkap

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Kasus Suap Hakim CPO: Permintaan Eksepsi hingga Aliran Rp 40 Miliar

Dalam persidangan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), terungkap bahwa pihak korporasi semula mengajukan permohonan agar eksepsi mereka dikabulkan oleh majelis hakim, bukan meminta vonis ontslag (pembebasan). Fakta ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan eks Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Negosiasi Suap untuk Pengabulan Eksepsi

Menurut JPU, Wahyu Gunawan menyampaikan permintaan dari pengacara korporasi, Ariyanto, yang menawarkan uang Rp 20 miliar kepada Hakim Djuyamto. Tujuannya agar eksepsi dari tiga grup korporasi—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—diterima. Pertemuan pertama terjadi di Lippo Mall Kemang pada Februari 2024, di mana Djuyamto belum memberikan kepastian dan meminta waktu mempelajari berkas.

Beberapa hari kemudian, Wahyu kembali menyerahkan konsep eksepsi kepada Djuyamto. Namun, dalam pertemuan di Apartemen Pakubuwono View, Djuyamto menolak permohonan tersebut dan mengarahkan Wahyu untuk berkoordinasi dengan Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.

Aliran Dana Suap Rp 40 Miliar

Transaksi suap terbagi dalam dua tahap:
1. Mei 2024: Ariyanto menyerahkan USD 500.000 (Rp 8 miliar) ke Wahyu. Uang ini dibagi ke:
– Arif Nuryanta: Rp 3,3 miliar
– Djuyamto (hakim ketua): Rp 1,7 miliar
– Dua hakim anggota (Ali Muhtarom & Agam Syarif): Rp 1,1 miliar masing-masing
– Wahyu Gunawan: Rp 800 juta

2. Oktober 2024: Ariyanto memberikan USD 2 juta (Rp 32 miliar) untuk memastikan vonis ontslag. Pembagiannya:
– Arif: Rp 12,4 miliar
– Djuyamto: Rp 7,8 miliar
– Dua hakim anggota: Rp 5,1 miliar masing-masing
– Wahyu: Rp 1,6 miliar

Total suap mencapai Rp 40 miliar, dengan rincian penerimaan tertinggi ke Arif (Rp 15,7 miliar) dan Djuyamto (Rp 9,5 miliar).

Vonis Kontroversial dan Korporasi Terlibat

Majelis hakim pimpinan Djuyamto akhirnya menjatuhkan vonis ontslag pada 19 Maret 2025 untuk tiga grup korporasi:
– Permata Hijau Group (5 perusahaan)
– Wilmar Group (5 perusahaan)
– Musim Mas Group (7 perusahaan)

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kasus ini memperlihatkan keterlibatan sistemik dari hakim hingga panitera dalam praktik suap peradilan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Bayi Malang Ditemukan Terbungkus Bak Paket di Jakasampurna, Miris!

Bayi Meninggal Ditemukan Terbungkus Plastik di Area Makam Bekasi Sebuah penemuan tragis terjadi di kawasan pemakaman keluarga di Jalan Sarbini, RT 04/RW 18, Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi. Pada Minggu (31/8/2025)…

KPK Periksa Asosiasi Kesthuri dan Sapuhi sebagai Saksi Skandal Kuota Haji

KPK Periksa Perwakilan Asosiasi Haji-Umrah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah sebagai saksi dalam kasus dugaan…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Maxwell Rajin Cetak Gol, Pelatih Persija Puji Konsistensinya di 4 Laga Beruntun

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Maxwell Rajin Cetak Gol, Pelatih Persija Puji Konsistensinya di 4 Laga Beruntun

Real Madrid Siap Bajak Marc Guehi Usai Gagal ke Liverpool – Berita Transfer Terkini

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Real Madrid Siap Bajak Marc Guehi Usai Gagal ke Liverpool – Berita Transfer Terkini

Rahasia di Balik Minimnya Menit Bermain Lewandowski di Barcelona yang Mengejutkan

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Rahasia di Balik Minimnya Menit Bermain Lewandowski di Barcelona yang Mengejutkan

Aturan Baru Kemenhub

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 1 views
Aturan Baru Kemenhub

Hitungan Biaya Total Mazda CX-3 Kuro hingga 100.000 Km: Simak Rinciannya!

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 1 views
Hitungan Biaya Total Mazda CX-3 Kuro hingga 100.000 Km: Simak Rinciannya!

Simak Biaya Terbaru SIM C, CI, & CII Mulai September 2025 – Info Lengkap!

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 1 views
Simak Biaya Terbaru SIM C, CI, & CII Mulai September 2025 – Info Lengkap!