
BEKASI, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera menangkap Darwin Pardede (64), yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap beberapa anak di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Saat ini, Darwin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025.
“Kami mendorong aparat untuk segera menangkap pelaku. Kami yakin polisi memiliki kapasitas untuk melakukan itu,” tegas Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Selasa (26/8/2025).
Proses Penanganan yang Dianggap Lamban
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga berinisial N (34) pada Juni 2023, setelah putrinya, R (6), menjadi korban dugaan pencabulan. Namun, keluarga korban merasa proses penyelidikan berjalan sangat lambat.
Baru pada akhir 2024, setelah keluarga melaporkan seorang penyidik ke Propam Polda Metro Jaya, kasus ini mulai menunjukkan perkembangan. Darwin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi polisi belum berhasil menangkapnya karena pelaku telah menghilang sejak awal tahun ini.
Aris menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa undang-undang perlindungan anak mewajibkan aparat hukum untuk bertindak cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Aturan jelas menyebutkan bahwa kasus anak harus ditangani dengan cepat. Selama dua tahun ini, seharusnya pelaku sudah bisa diamankan. Kenapa tidak dilakukan?” ujar Aris.
Dampak Psikologis yang Parah pada Korban
Aris juga mengungkapkan bahwa korban mengalami gangguan psikologis yang serius. R kini takut bertemu dengan pria dewasa dan sering mengalami histeria tanpa alasan yang jelas.
“Kondisi psikis anak ini sangat terganggu. Dia mudah tantrum, histeris, dan sering berteriak. Trauma akibat kekerasan seksual sangat dalam, dan ini perlu segera ditangani,” tambahnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 21 Juni 2023, ketika keluarga korban melaporkan Darwin ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan STTLP/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Namun, meski sudah dua tahun berlalu, pelaku belum juga ditangkap.
Menurut ibu korban, Nita, polisi mengaku kesulitan melacak keberadaan Darwin yang kabur dari rumahnya.
“Kata polisi, mereka belum bisa menahan pelaku karena belum menemukan lokasinya,” jelas N di Polres Metro Bekasi.
Nita menceritakan bahwa kejadian bermula ketika Darwin mengajak R dan adiknya ke rumahnya dengan iming-iming menonton YouTube. Di sana, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap R, yang disaksikan langsung oleh adik korban.
“Anak saya yang kedua melihat sendiri apa yang dilakukan pelaku terhadap kakaknya,” ucap Nita.
Keluarga juga menduga kejadian ini bukan kali pertama terjadi. Hal ini terlihat dari perubahan perilaku R yang selalu ketakutan setiap kali ingin buang air kecil.
“Dia trauma saat buang air kecil. Itu salah satu tanda bahwa ini bukan kejadian satu kali,” kata Nita.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Frustasi dengan lambannya proses hukum, keluarga akhirnya melaporkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi ke Propam Polda Metro Jaya pada akhir 2024. Tak lama setelah itu, Darwin resmi menjadi tersangka, dan surat DPO pun diterbitkan.
Berdasarkan informasi dari sejumlah warga, Nita menyebutkan bahwa korban pencabulan oleh Darwin mungkin mencapai 12 anak.