
KPK Beberkan Pengakuan Noel Soal Penerimaan Lain Saat Jadi Wamenaker
Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mengakui adanya penerimaan lain di luar kasus pemerasan sertifikat K3 saat masih menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Penerimaan di Luar Kasus Sertifikasi K3
Asep menjelaskan bahwa penerimaan tersebut diduga terjadi terpisah dari kasus utama yang sedang diselidiki. “Kami masih menelusuri lebih lanjut karena awalnya kasus ini berkaitan dengan uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati terkait sertifikasi K3. Namun, ternyata ada indikasi tambahan berupa renovasi rumah dan pembelian mobil,” ujarnya.
Dua Pasal Tipikor Jadi Dasar Tuntutan
Atas temuan ini, KPK menjerat Noel dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12e dan Pasal 12B UU Tipikor. “Penggunaan Pasal 12B terkait gratifikasi dimaksudkan untuk menjaring seluruh bentuk penerimaan tidak sah yang dilakukan tersangka,” jelas Asep.
11 Tersangka Terlibat, Termasuk Noel
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Immanuel Ebenezer. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, selain Noel, tersangka lain meliputi IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.
Sanksi Hukum yang Dihadapi
Noel dan ke-10 tersangka lainnya terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Sita Aset Tambahan
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK juga menyita dua mobil mewah milik Noel yang diduga terkait dengan tindak pidana pemerasan sertifikat K3. Langkah ini semakin memperkuat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.