KPK Beberkan Pengakuan Immanuel Ebenezer Soal Penerimaan Tak Wajar Saah Wamenaker

0 0
Read Time:1 Minute, 28 Second

KPK Beberkan Pengakuan Noel Soal Penerimaan Lain Saat Jadi Wamenaker

Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mengakui adanya penerimaan lain di luar kasus pemerasan sertifikat K3 saat masih menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Penerimaan di Luar Kasus Sertifikasi K3

Asep menjelaskan bahwa penerimaan tersebut diduga terjadi terpisah dari kasus utama yang sedang diselidiki. “Kami masih menelusuri lebih lanjut karena awalnya kasus ini berkaitan dengan uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati terkait sertifikasi K3. Namun, ternyata ada indikasi tambahan berupa renovasi rumah dan pembelian mobil,” ujarnya.

Dua Pasal Tipikor Jadi Dasar Tuntutan

Atas temuan ini, KPK menjerat Noel dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12e dan Pasal 12B UU Tipikor. “Penggunaan Pasal 12B terkait gratifikasi dimaksudkan untuk menjaring seluruh bentuk penerimaan tidak sah yang dilakukan tersangka,” jelas Asep.

11 Tersangka Terlibat, Termasuk Noel

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Immanuel Ebenezer. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, selain Noel, tersangka lain meliputi IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.

Sanksi Hukum yang Dihadapi

Noel dan ke-10 tersangka lainnya terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Sita Aset Tambahan

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK juga menyita dua mobil mewah milik Noel yang diduga terkait dengan tindak pidana pemerasan sertifikat K3. Langkah ini semakin memperkuat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

KPK Ungkap Dugaan Ridwan Kamil Minta Dana Non-Budgeter Bank BJB Saat Pimpin Jabar

KPK Duga Ridwan Kamil Minta Dana Non-Budgeter dari Bank BJB Saat Jadi Gubernur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi bahwa Ridwan Kamil, saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, diduga…

DPRD Depok Kantongi Tunjangan Perumahan Rp 47 Juta untuk Operasional Lapangan

Tunjangan Perumahan DPRD Depok Rp 32–47 Juta per Bulan Jadi Sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 32–47 juta setiap bulan, sebuah angka…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

KPK Ungkap Dugaan Ridwan Kamil Minta Dana Non-Budgeter Bank BJB Saat Pimpin Jabar

  • By Admin
  • September 10, 2025
  • 0 views
KPK Ungkap Dugaan Ridwan Kamil Minta Dana Non-Budgeter Bank BJB Saat Pimpin Jabar

DPRD Depok Kantongi Tunjangan Perumahan Rp 47 Juta untuk Operasional Lapangan

  • By Admin
  • September 10, 2025
  • 0 views
DPRD Depok Kantongi Tunjangan Perumahan Rp 47 Juta untuk Operasional Lapangan

Legalitas TNI Memidanakan Warga Sipil di Bawah Sorotan

  • By Admin
  • September 10, 2025
  • 0 views
Legalitas TNI Memidanakan Warga Sipil di Bawah Sorotan

Indonesia Takluk 0-1 dari Korea Selatan

  • By Admin
  • September 10, 2025
  • 2 views
Indonesia Takluk 0-1 dari Korea Selatan

Timo Scheunemann Soroti Hikmah Positif Usai Kekalahan Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan

  • By Admin
  • September 10, 2025
  • 2 views
Timo Scheunemann Soroti Hikmah Positif Usai Kekalahan Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan

Erick Thohir Buka Suara Soal Kekalahan Timnas U23 Indonesia dari Korea Selatan

  • By Admin
  • September 10, 2025
  • 2 views
Erick Thohir Buka Suara Soal Kekalahan Timnas U23 Indonesia dari Korea Selatan