
Dewas KPK Terima 135 Aduan Nonetik Selama Semester I 2025
Selama enam bulan pertama tahun 2025, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mencatat sebanyak 135 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran nonetik oleh pegawai KPK. Data ini diungkapkan Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam Konferensi Pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Semester I Tahun 2025 yang digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Pemeriksaan Aduan dan Koordinasi dengan Pimpinan KPK
Gusrizal menjelaskan, dari 135 aduan yang masuk, pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam. Selain itu, Dewas KPK juga menggelar 12 kali kegiatan pengawasan serta rapat koordinasi dengan Pimpinan KPK untuk membahas 19 isu strategis yang memerlukan tindak lanjut.
“Kami juga memeriksa 12 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik, serta melaksanakan enam kegiatan sosialisasi kode etik,” tambah Gusrizal.
Sinergi Kuat Antara Dewas dan Pimpinan KPK
Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, turut menyoroti hubungan harmonis antara Dewas dan Pimpinan KPK. Menurutnya, proses seleksi dan pelantikan yang dilakukan secara serentak telah menciptakan fondasi kuat untuk kolaborasi dan komunikasi yang efektif.
“Kondisi ini sangat mendukung kerja kami. Setiap kali meminta data, informasi, atau penjelasan, semuanya berjalan lancar,” ujar Benny.
Ia menegaskan bahwa hubungan baik antara kedua lembaga bukan sekadar pencitraan, melainkan hasil dari komitmen menjaga independensi dan tidak adanya intervensi dalam proses penyidikan.
“Jika ada yang bertanya mengapa hubungan terlihat baik, jawabannya sederhana: komunikasi terjaga, ada kepercayaan, dan kami tetap menjaga batas profesional tanpa campur tangan,” tegas Benny.