KPK Jerat Immanuel Ebenezer Cs dengan Pasal Pemerasan, Modus Persulit Proses Sertifikat K3

0 0
Read Time:1 Minute, 20 Second

KPK Jelaskan Alasan Pakai Pasal Pemerasan dalam Kasus Eks Wamenaker Noel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penerapan Pasal Pemerasan dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 orang lainnya. Menurut KPK, pasal ini dipilih karena adanya indikasi pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa tersangka sengaja memperlambat atau bahkan menghentikan proses penerbitan sertifikat K3 meski persyaratan dari pemohon sudah lengkap. “Ini berbeda dengan suap, di mana biasanya ada negosiasi karena persyaratan tidak lengkap. Dalam kasus ini, pemohon dipaksa membayar agar dokumennya diproses,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dia menambahkan, praktik ini menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja yang membutuhkan sertifikat K3 untuk bekerja. “Mereka tidak mendapat kepastian kapan dokumen akan selesai, kecuali mau memberikan uang,” tegasnya.

Noel dan 10 Tersangka Resmi Ditetapkan KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Noel dan 10 orang lain sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 dan 55 KUHP.

Selain Noel, tersangka meliputi pejabat Kemenaker seperti Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Pengujian Kompetensi K3), serta sejumlah staf di Direktorat K3. Ada juga pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.

KPK juga telah menahan seluruh tersangka selama 20 hari terhitung sejak 22 Agustus 2025 di Rutan KPK, Jakarta. Langkah ini diambil untuk memperdalam penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Kisah Maba Sangaji: Ketika Hak Adat dan Alam Diabaikan Kasus warga adat Maba Sangaji mengungkap luka mendalam yang dialami masyarakat adat dalam perjuangan mempertahankan tanah leluhur dan lingkungan hidup mereka.…

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Jakarta akan segera menyambut babak baru dalam dunia seni dan budaya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana pemindahan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Langkah…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Daftar Mobil yang Harus Diperiksa Segera!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Daftar Mobil yang Harus Diperiksa Segera!

Solusi Modifikasi Mobil Keren untuk Penggemar Otomotif Indonesia

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Solusi Modifikasi Mobil Keren untuk Penggemar Otomotif Indonesia

7 Tips Jitu Bikin AC Mobil Tetap Dingin Ekstra di Cuaca Panas Terik

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
7 Tips Jitu Bikin AC Mobil Tetap Dingin Ekstra di Cuaca Panas Terik

Kenali Perbedaan Bahan Suede untuk Jok Mobil vs Sofa Rumah – Mana yang Lebih Awet?

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Kenali Perbedaan Bahan Suede untuk Jok Mobil vs Sofa Rumah – Mana yang Lebih Awet?

Rahasia Di Balik Performa Anjlok yang Mengejutkan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Rahasia Di Balik Performa Anjlok yang Mengejutkan

Bus Trans Banten Tetap Melaju Meski Didemo Sopir Angkot

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Bus Trans Banten Tetap Melaju Meski Didemo Sopir Angkot