
KPK Periksa Dirjen PHU Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk dimintai keterangan seputar kasus kuota haji 2024. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang digali oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pemanggilan dan Pengembangan Kasus
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan Kementerian Agama, biro perjalanan haji, serta pihak terkait lainnya. “Keterangan dari berbagai pihak ini akan membantu penyusunan konstruksi kasus,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain jika diperlukan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “KPK terbuka memanggil siapa pun yang dianggap penting untuk penyelidikan,” tambahnya.
Kasus Segera Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus ini diperkirakan segera masuk ke tahap penyidikan. “Dalam waktu dekat, mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” kata Asep dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
KPK juga tengah memverifikasi laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Penyelidikan KPK berfokus pada indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji 2024. Asep menjelaskan, pemerintah awalnya mengajukan penambahan kuota sebesar 20.000 untuk memperpendek antrean jemaah. Namun, alokasi kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.
“Seharusnya tambahan kuota dibagi 8% untuk haji khusus dan 92% untuk haji reguler. Namun, dalam pelaksanaannya, dibagi rata 50-50,” ujar Asep, Jumat (25/7/2025). Pembagian ini dinilai menguntungkan pihak tertentu.
Untuk melacak lebih jauh, KPK telah memeriksa sejumlah biro perjalanan haji. “Kita sedang menelusuri dari hilir, termasuk berapa kuota yang diterima dan berapa harga yang dibebankan ke masyarakat,” pungkas Asep.