
KPK Periksa Perwakilan Asosiasi Haji-Umrah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK.
Saksi yang Diperiksa
Daftar Saksi yang Hadir
Beberapa nama yang dipanggil KPK meliputi:
- Muhammad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif Kesthuri)
- Juahir (Divisi Visa Kesthuri)
- Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi)
- Zainal Abidin (Komisaris Independen PT Sucofindo)
- Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan Haji Khusus Kemenag 2022-2023)
- Firda Alhamdi (Pegawai PT Raudah Eksati Utama)
- Syarif Hamzah Asyathry (Wiraswasta)
- M Agus Syafi’ (Kasubdit Perizinan Haji Khusus 2023-2024)
Meski demikian, KPK belum mengungkap detail materi yang digali dari para saksi tersebut.
Latar Belakang Kasus
KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenag, biro perjalanan haji-umrah, serta asosiasi terkait. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman mantan Menag Yaqut.
Penyimpangan Pembagian Kuota
KPK menduga adanya pelanggaran dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, aturan yang berlaku (UU No. 8/2019) menyebutkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8%, sementara haji reguler 92%. Artinya, dari 20.000 kuota, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, dalam praktiknya, Kemenag membagi kuota tersebut secara merata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. “Ini jelas melanggar aturan dan menimbulkan kerugian negara,” tegas Asep. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Langkah Pencegahan KPK
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang:
- Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menag)
- Ishfah Abidal Aziz (Eks Staf Khusus Yaqut)
- Fuad Hasan Masyhur (Pengusaha Travel Haji-Umrah)
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam dugaan penyimpangan dalam kasus ini.