
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Informasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).
Meski belum membuka identitas kedua tersangka, Asep mengonfirmasi bahwa mereka berasal dari kalangan legislatif. “Ya, tersangka dari legislatif,” tegasnya. Saat ini, KPK masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana CSR BI yang diduga disalurkan ke sejumlah yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR. Proses penyidikan telah dimulai sejak minggu ketiga Desember 2024 dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
KPK: Dana CSR Tidak Digunakan Sesuai Tujuan
Asep menegaskan bahwa penyaluran dana CSR BI ke yayasan-yayasan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan semestinya. “Berdasarkan informasi dan data yang kami miliki, dana CSR yang diberikan kepada penyelenggara negara melalui yayasan rekomendasi Komisi XI DPR ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga dialihkan melalui berbagai rekening sebelum akhirnya diubah menjadi aset pribadi. “Ada yang dipindahkan ke beberapa rekening lain, lalu disalurkan ke rekening tertentu yang terkait dengan penyelenggara negara. Sebagian dana bahkan dibelikan bangunan dan kendaraan, jelas ini tidak sesuai tujuan CSR,” paparnya.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh skema korupsi yang melibatkan dana sosial ini.