KPK Resmi Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

0 0
Read Time:1 Minute, 15 Second

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Informasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).

Meski belum membuka identitas kedua tersangka, Asep mengonfirmasi bahwa mereka berasal dari kalangan legislatif. “Ya, tersangka dari legislatif,” tegasnya. Saat ini, KPK masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana CSR BI yang diduga disalurkan ke sejumlah yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR. Proses penyidikan telah dimulai sejak minggu ketiga Desember 2024 dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

KPK: Dana CSR Tidak Digunakan Sesuai Tujuan

Asep menegaskan bahwa penyaluran dana CSR BI ke yayasan-yayasan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan semestinya. “Berdasarkan informasi dan data yang kami miliki, dana CSR yang diberikan kepada penyelenggara negara melalui yayasan rekomendasi Komisi XI DPR ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga dialihkan melalui berbagai rekening sebelum akhirnya diubah menjadi aset pribadi. “Ada yang dipindahkan ke beberapa rekening lain, lalu disalurkan ke rekening tertentu yang terkait dengan penyelenggara negara. Sebagian dana bahkan dibelikan bangunan dan kendaraan, jelas ini tidak sesuai tujuan CSR,” paparnya.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh skema korupsi yang melibatkan dana sosial ini.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

PDI-P Hormati Proses Hukum KPK Terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

PDI-P Hormati Proses Hukum OTT KPK terhadap Bupati Ponorogo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan sikap respek terhadap tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam…

Ini Pernyataan Resmi Kapolri!

Kapolri Sebut Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Mulai Dipulangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang terjadi pada Jumat…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

PDI-P Hormati Proses Hukum KPK Terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

  • By Admin
  • November 7, 2025
  • 0 views
PDI-P Hormati Proses Hukum KPK Terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Ini Pernyataan Resmi Kapolri!

  • By Admin
  • November 7, 2025
  • 0 views
Ini Pernyataan Resmi Kapolri!

SMAN 72 Jakarta Masih Dikawal Polisi, Sejumlah Siswa Bertahan di Dalam – Update Terkini

  • By Admin
  • November 7, 2025
  • 0 views
SMAN 72 Jakarta Masih Dikawal Polisi, Sejumlah Siswa Bertahan di Dalam – Update Terkini

Mobil China Kuasai Pasar Asia, Afrika, dan Amerika Latin: Tren Terkini yang Wajib Diketahui

  • By Admin
  • November 7, 2025
  • 0 views
Mobil China Kuasai Pasar Asia, Afrika, dan Amerika Latin: Tren Terkini yang Wajib Diketahui

Alex Marquez Kuasai FP1 MotoGP Portugal 2025 dengan Catatan Tercepat

  • By Admin
  • November 7, 2025
  • 0 views
Alex Marquez Kuasai FP1 MotoGP Portugal 2025 dengan Catatan Tercepat

5 Tips Ampuh Atasi Aquaplaning Saat Berkendara di Jalan Basah

  • By Admin
  • November 7, 2025
  • 0 views
5 Tips Ampuh Atasi Aquaplaning Saat Berkendara di Jalan Basah