
KPK Selidiki Dugaan Manipulasi Hasil Audit Bank BJB, Mantan Anggota BPK Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki indikasi pengkondisian hasil audit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) saat memeriksa mantan Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit, Rabu (20/8/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank tersebut.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa pihaknya mempertanyakan dugaan intervensi dalam proses audit Bank BJB oleh BPK. “Kami mengonfirmasi dan meminta klarifikasi dari Ahmadi Noor Supit terkait temuan audit yang diduga dikondisikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta. Menurut Budi, keterangan Ahmadi akan membantu penyidik mengungkap lebih jelas konstruksi kasus ini.
Ahmadi Noor Supit Minim Komentar Usai Pemeriksaan
Ahmadi Noor Supit memilih tidak banyak berbicara usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam sebagai saksi. Dia tiba di Gedung KPK pukul 09.57 WIB dan keluar sekitar pukul 18.25 WIB.
“Saya hanya memberikan keterangan sesuai permintaan penyidik,” ucap Ahmadi singkat saat meninggalkan gedung KPK. Meski demikian, dia enggan membeberkan detail pertanyaan yang diajukan penyidik. “Lebih baik tanyakan langsung ke KPK,” tambahnya.
Ahmadi membantah ditanyai soal kejanggalan hasil audit Bank BJB. “Saya tidak ditanyai tentang itu,” tegasnya. Dia juga menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan KPK jika diperlukan. “Kalau dibutuhkan lagi, saya siap hadir. Ini kewajiban saya sebagai warga negara,” ujarnya.
5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yaitu:
1. Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
2. Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto
3. Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan
4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik
5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi yang diduga terjadi.