KPK Sita 2 Rumah Milik ASN Kemenag Terkait Dugaan Kasus Jual-Beli Kuota Haji

0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengamankan dua properti mewah di Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar. Aset ini disita dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan dilakukan pada 8 September 2025 terhadap dua rumah yang diduga dibeli menggunakan dana hasil transaksi kuota haji. “Kedua properti ini dibeli secara tunai pada 2024 dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia,” jelas Budi dalam pernyataan resminya, Selasa (9/9/2025). Salah satu pemilik rumah tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dalam penentuan kuota haji periode 2023-2024 di bawah kepemimpinan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan Kementerian Agama, biro perjalanan haji, serta asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah. Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut.

Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, aturan yang berlaku berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 menyatakan bahwa kuota haji reguler harus mencapai 92%, sementara kuota khusus hanya 8%. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. “Alih-alih mengikuti aturan, kuota tersebut justru dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Ini jelas melanggar ketentuan,” tegas Asep. Penyimpangan ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah membatasi perjalanan tiga orang terkait kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

Tidak ada konten yang dapat diproses atau dianalisis dari sumber yang diberikan. Informasi yang dimaksud mungkin tidak tersedia atau formatnya tidak sesuai untuk diekstraksi. Silakan periksa kembali sumber data atau…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Turunkan Gula Darah dengan Cepat! Dokter Ungkap Cara Ampuh Kembalikan Ke Normal

  • By Admin
  • December 17, 2025
  • 2 views
Turunkan Gula Darah dengan Cepat! Dokter Ungkap Cara Ampuh Kembalikan Ke Normal

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 22 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 26 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 21 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 25 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 25 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari