KPK Sita 2 Rumah Milik ASN Kemenag Terkait Dugaan Kasus Jual-Beli Kuota Haji

0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengamankan dua properti mewah di Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar. Aset ini disita dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan dilakukan pada 8 September 2025 terhadap dua rumah yang diduga dibeli menggunakan dana hasil transaksi kuota haji. “Kedua properti ini dibeli secara tunai pada 2024 dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia,” jelas Budi dalam pernyataan resminya, Selasa (9/9/2025). Salah satu pemilik rumah tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dalam penentuan kuota haji periode 2023-2024 di bawah kepemimpinan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan Kementerian Agama, biro perjalanan haji, serta asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah. Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut.

Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, aturan yang berlaku berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 menyatakan bahwa kuota haji reguler harus mencapai 92%, sementara kuota khusus hanya 8%. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. “Alih-alih mengikuti aturan, kuota tersebut justru dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Ini jelas melanggar ketentuan,” tegas Asep. Penyimpangan ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah membatasi perjalanan tiga orang terkait kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Kisah Pelarian dari Pusat Penipuan Online

20 WNI Berhasil Kabur dari Pusat Penipuan Online di Myanmar, Lari ke Thailand Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) berhasil melarikan diri dari lokasi penipuan online di Myawaddy, Myanmar, dan…

Simak Update Terkini!

Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian hari ini, Kamis (23/10/2025), setelah dua aksi unjuk rasa digelar secara bersamaan. Sebanyak 908 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan keamanan selama demonstrasi berlangsung. Unjuk Rasa…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Paduan Kontras Elegan & Gaya Multi-Way yang Trendi

  • By Admin
  • October 23, 2025
  • 16 views
Paduan Kontras Elegan & Gaya Multi-Way yang Trendi

Siap Jelajah dengan Bahan Bakar Etanol Tinggi yang Ramah Lingkungan!

  • By Admin
  • October 23, 2025
  • 19 views
Siap Jelajah dengan Bahan Bakar Etanol Tinggi yang Ramah Lingkungan!

Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Luncurkan Lepas, Bukan China!

  • By Admin
  • October 23, 2025
  • 18 views
Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Luncurkan Lepas, Bukan China!

Madrid vs Juventus Berakhir Mengejutkan!

  • By Admin
  • October 23, 2025
  • 18 views
Madrid vs Juventus Berakhir Mengejutkan!

Kabar Buruk Bagi Tim

  • By Admin
  • October 23, 2025
  • 18 views
Kabar Buruk Bagi Tim

Xabi Alonso Bongkar Kunci Kemenangan Real Madrid 1-0 Atas Juventus Berkat Duet Maut Bellingham-Gueler

  • By Admin
  • October 23, 2025
  • 19 views
Xabi Alonso Bongkar Kunci Kemenangan Real Madrid 1-0 Atas Juventus Berkat Duet Maut Bellingham-Gueler