KPK Tunda Penahanan 2 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Ini Penyebabnya

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

KPK Belum Tahan Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satori dan Heri Gunawan, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari kedua politikus tersebut sebelum memutuskan langkah penahanan.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

“Pemanggilan hari ini masih diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih membutuhkan keterangan dari kedua tersangka dalam kasus ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, keterangan Satori dan Heri Gunawan sangat penting untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mereka.

“Proses penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudara HG (Heri Gunawan) dan saudara ST (Satori),” tambah Budi.

Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Satori di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Satori di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Satori dan Heri Gunawan Diperiksa KPK

Sebelumnya, KPK telah memeriksa kedua politikus tersebut sebagai tersangka pada Senin (15/9/2025). Satori berasal dari Fraksi Nasdem, sedangkan Heri Gunawan merupakan anggota Fraksi Gerindra.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/8/2025) terkait kasus dana CSR BI-OJK periode 2020-2023.

Heri Gunawan, anggota DPR tersangka kasus CSR BI dan OJK. Heri Gunawan, anggota DPR tersangka kasus CSR BI dan OJK.

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR

KPK menduga bahwa yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK. Namun, keduanya diduga tidak menjalankan kegiatan sosial sesuai proposal yang diajukan.

Atas dugaan tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Macet Parah di GBK Senayan Usai Konser BLACKPINK dan Laga Futsal Timnas, Ini Penyebabnya!

Kemacetan GBK Malam Sabtu: Pelajaran Penting bagi Manajemen Lalu Lintas Jakarta Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sempat dilanda kemacetan parah pada Sabtu (1/11/2025) malam, dipicu oleh dua acara besar yang…

Warga Jati Padang Usulkan Perlebar Kali Pulo Hingga 20 Meter

Warga Jati Padang Desak Perluasan Kali Pulo untuk Atasi Banjir Permasalahan banjir di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kembali mencuat. Masyarakat setempat mendesak pemerintah memperlebar Kali Pulo hingga…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Masa Depan di Klub Baru Semakin Suram

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Masa Depan di Klub Baru Semakin Suram

Inter Miami Kalah 2-1 dari Nashville, Gol Spektakuler Messi Tak Mampu Selamatkan Tim

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Inter Miami Kalah 2-1 dari Nashville, Gol Spektakuler Messi Tak Mampu Selamatkan Tim

Reaksi Mengejutkan!

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Reaksi Mengejutkan!

Dari ASIMO Hingga Robot AI dan Satelit Canggih di 2030

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Dari ASIMO Hingga Robot AI dan Satelit Canggih di 2030

GAC Aion Pertahankan Harga Meski Insentif Mobil Listrik Berakhir 2025

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
GAC Aion Pertahankan Harga Meski Insentif Mobil Listrik Berakhir 2025

Inovasi Mobil Listrik Masa Depan!

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Inovasi Mobil Listrik Masa Depan!