KPK Tunda Penahanan 2 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Ini Penyebabnya

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

KPK Belum Tahan Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satori dan Heri Gunawan, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari kedua politikus tersebut sebelum memutuskan langkah penahanan.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

“Pemanggilan hari ini masih diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih membutuhkan keterangan dari kedua tersangka dalam kasus ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, keterangan Satori dan Heri Gunawan sangat penting untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mereka.

“Proses penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudara HG (Heri Gunawan) dan saudara ST (Satori),” tambah Budi.

Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Satori di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Satori di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Satori dan Heri Gunawan Diperiksa KPK

Sebelumnya, KPK telah memeriksa kedua politikus tersebut sebagai tersangka pada Senin (15/9/2025). Satori berasal dari Fraksi Nasdem, sedangkan Heri Gunawan merupakan anggota Fraksi Gerindra.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/8/2025) terkait kasus dana CSR BI-OJK periode 2020-2023.

Heri Gunawan, anggota DPR tersangka kasus CSR BI dan OJK. Heri Gunawan, anggota DPR tersangka kasus CSR BI dan OJK.

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR

KPK menduga bahwa yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK. Namun, keduanya diduga tidak menjalankan kegiatan sosial sesuai proposal yang diajukan.

Atas dugaan tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Menkomdigi Ungkap Laju Pesat Teknologi di HUT Ke-30 yang Mengejutkan

Perkembangan Teknologi Komunikasi: Dari Pager hingga Video Call dalam 15 Tahun Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, membagikan kilas balik pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dalam kurun waktu kurang dari 15…

PPP Jateng Dapil 10 Sepakat Dukung Mardiono di Muktamar X, Siap Menang!

Dukungan Penuh dari DPC PPP Se-Dapil 10 Jateng untuk Mardiono di Muktamar X Para pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari daerah pemilihan (Dapil) 10 Jawa Tengah…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

7 Langkah Jadi Ayah Adil untuk Anak Kandung & Anak Tiri

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
7 Langkah Jadi Ayah Adil untuk Anak Kandung & Anak Tiri

Bintang Gilmore Girls Bersatu Kembali di Emmy Awards 2025, Nostalgia yang Menggetarkan!

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Bintang Gilmore Girls Bersatu Kembali di Emmy Awards 2025, Nostalgia yang Menggetarkan!

Stephanie Riady Memukau dengan Outfit Anggun & Elegan di HUT Ke-30

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Stephanie Riady Memukau dengan Outfit Anggun & Elegan di HUT Ke-30

Meutya Hafid Pamer Wastra UMKM Yogyakarta yang Memukau di HUT Ke-30

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Meutya Hafid Pamer Wastra UMKM Yogyakarta yang Memukau di HUT Ke-30

Tips Co-parenting Pasca Perceraian: Jaga Emosi Anak Tetap Stabil dan Bahagia

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Tips Co-parenting Pasca Perceraian: Jaga Emosi Anak Tetap Stabil dan Bahagia

Bisa Melemahkan Kinerja Antibiotik dalam Tubuh

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Bisa Melemahkan Kinerja Antibiotik dalam Tubuh