KPK Ungkap Oknum Kemenaker Manfaatkan PJK3 untuk Pemerasan Buruh dalam Pengurusan Sertifikat K3

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Libatkan Eks Wamenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) disebut menjadi “perpanjangan tangan” untuk memungut biaya tidak wajar dari buruh dan perusahaan yang mengurus sertifikasi.

PJK3 Jadi Alat Pemerasan

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa Kemenaker memanfaatkan PJK3 untuk menarik biaya jauh di atas ketentuan resmi. “Nilai pengurusan sertifikat yang seharusnya Rp 275.000 melonjak hingga Rp 6 juta, bahkan lebih di beberapa lokasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/8/2025).

Pembagian Uang Hasil Pungli

Dana hasil pemerasan tersebut dibagi antara PJK3 dan oknum di Kemenaker. “Ada pembagian persentase untuk PJK3, lalu sebagian lagi diserahkan ke pihak dalam kementerian,” tambah Asep. Korban utama dalam kasus ini adalah buruh dan perusahaan yang terpaksa membayar biaya tinggi untuk memperoleh sertifikat K3.

11 Tersangka, Termasuk Eks Wamenaker

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka, salah satunya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Mereka diduga terlibat dalam pungutan liar terkait sertifikasi K3.

Aliran Uang Mencapai Miliaran Rupiah

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Irvian Bobby Mahendro—Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker (2022-2025)—diduga menerima aliran dana Rp 69 miliar dari praktik ini. Uang tersebut digunakan untuk pembayaran rumah, belanja, dan hiburan. Sementara itu, Noel disebut menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024.

Dasar Hukum Penanganan Kasus

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 64 dan 55 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Bayi Malang Ditemukan Terbungkus Bak Paket di Jakasampurna, Miris!

Bayi Meninggal Ditemukan Terbungkus Plastik di Area Makam Bekasi Sebuah penemuan tragis terjadi di kawasan pemakaman keluarga di Jalan Sarbini, RT 04/RW 18, Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi. Pada Minggu (31/8/2025)…

KPK Periksa Asosiasi Kesthuri dan Sapuhi sebagai Saksi Skandal Kuota Haji

KPK Periksa Perwakilan Asosiasi Haji-Umrah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah sebagai saksi dalam kasus dugaan…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Maxwell Rajin Cetak Gol, Pelatih Persija Puji Konsistensinya di 4 Laga Beruntun

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Maxwell Rajin Cetak Gol, Pelatih Persija Puji Konsistensinya di 4 Laga Beruntun

Real Madrid Siap Bajak Marc Guehi Usai Gagal ke Liverpool – Berita Transfer Terkini

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Real Madrid Siap Bajak Marc Guehi Usai Gagal ke Liverpool – Berita Transfer Terkini

Rahasia di Balik Minimnya Menit Bermain Lewandowski di Barcelona yang Mengejutkan

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Rahasia di Balik Minimnya Menit Bermain Lewandowski di Barcelona yang Mengejutkan

Aturan Baru Kemenhub

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 1 views
Aturan Baru Kemenhub

Hitungan Biaya Total Mazda CX-3 Kuro hingga 100.000 Km: Simak Rinciannya!

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 1 views
Hitungan Biaya Total Mazda CX-3 Kuro hingga 100.000 Km: Simak Rinciannya!

Simak Biaya Terbaru SIM C, CI, & CII Mulai September 2025 – Info Lengkap!

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 1 views
Simak Biaya Terbaru SIM C, CI, & CII Mulai September 2025 – Info Lengkap!