KPK Ungkap Oknum Kemenaker Manfaatkan PJK3 untuk Pemerasan Buruh dalam Pengurusan Sertifikat K3

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Libatkan Eks Wamenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) disebut menjadi “perpanjangan tangan” untuk memungut biaya tidak wajar dari buruh dan perusahaan yang mengurus sertifikasi.

PJK3 Jadi Alat Pemerasan

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa Kemenaker memanfaatkan PJK3 untuk menarik biaya jauh di atas ketentuan resmi. “Nilai pengurusan sertifikat yang seharusnya Rp 275.000 melonjak hingga Rp 6 juta, bahkan lebih di beberapa lokasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/8/2025).

Pembagian Uang Hasil Pungli

Dana hasil pemerasan tersebut dibagi antara PJK3 dan oknum di Kemenaker. “Ada pembagian persentase untuk PJK3, lalu sebagian lagi diserahkan ke pihak dalam kementerian,” tambah Asep. Korban utama dalam kasus ini adalah buruh dan perusahaan yang terpaksa membayar biaya tinggi untuk memperoleh sertifikat K3.

11 Tersangka, Termasuk Eks Wamenaker

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka, salah satunya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Mereka diduga terlibat dalam pungutan liar terkait sertifikasi K3.

Aliran Uang Mencapai Miliaran Rupiah

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Irvian Bobby Mahendro—Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker (2022-2025)—diduga menerima aliran dana Rp 69 miliar dari praktik ini. Uang tersebut digunakan untuk pembayaran rumah, belanja, dan hiburan. Sementara itu, Noel disebut menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024.

Dasar Hukum Penanganan Kasus

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 64 dan 55 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

Tidak ada konten yang dapat diproses atau dianalisis dari sumber yang diberikan. Informasi yang dimaksud mungkin tidak tersedia atau formatnya tidak sesuai untuk diekstraksi. Silakan periksa kembali sumber data atau…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 0 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 6 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 7 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 7 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini