KPK Ungkap Oknum Kemenaker Manfaatkan PJK3 untuk Pemerasan Buruh dalam Pengurusan Sertifikat K3

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Libatkan Eks Wamenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) disebut menjadi “perpanjangan tangan” untuk memungut biaya tidak wajar dari buruh dan perusahaan yang mengurus sertifikasi.

PJK3 Jadi Alat Pemerasan

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa Kemenaker memanfaatkan PJK3 untuk menarik biaya jauh di atas ketentuan resmi. “Nilai pengurusan sertifikat yang seharusnya Rp 275.000 melonjak hingga Rp 6 juta, bahkan lebih di beberapa lokasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/8/2025).

Pembagian Uang Hasil Pungli

Dana hasil pemerasan tersebut dibagi antara PJK3 dan oknum di Kemenaker. “Ada pembagian persentase untuk PJK3, lalu sebagian lagi diserahkan ke pihak dalam kementerian,” tambah Asep. Korban utama dalam kasus ini adalah buruh dan perusahaan yang terpaksa membayar biaya tinggi untuk memperoleh sertifikat K3.

11 Tersangka, Termasuk Eks Wamenaker

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka, salah satunya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Mereka diduga terlibat dalam pungutan liar terkait sertifikasi K3.

Aliran Uang Mencapai Miliaran Rupiah

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Irvian Bobby Mahendro—Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker (2022-2025)—diduga menerima aliran dana Rp 69 miliar dari praktik ini. Uang tersebut digunakan untuk pembayaran rumah, belanja, dan hiburan. Sementara itu, Noel disebut menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024.

Dasar Hukum Penanganan Kasus

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 64 dan 55 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Kisah Maba Sangaji: Ketika Hak Adat dan Alam Diabaikan Kasus warga adat Maba Sangaji mengungkap luka mendalam yang dialami masyarakat adat dalam perjuangan mempertahankan tanah leluhur dan lingkungan hidup mereka.…

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Jakarta akan segera menyambut babak baru dalam dunia seni dan budaya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana pemindahan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Langkah…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Daftar Mobil yang Harus Diperiksa Segera!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Daftar Mobil yang Harus Diperiksa Segera!

Solusi Modifikasi Mobil Keren untuk Penggemar Otomotif Indonesia

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Solusi Modifikasi Mobil Keren untuk Penggemar Otomotif Indonesia

7 Tips Jitu Bikin AC Mobil Tetap Dingin Ekstra di Cuaca Panas Terik

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
7 Tips Jitu Bikin AC Mobil Tetap Dingin Ekstra di Cuaca Panas Terik

Kenali Perbedaan Bahan Suede untuk Jok Mobil vs Sofa Rumah – Mana yang Lebih Awet?

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Kenali Perbedaan Bahan Suede untuk Jok Mobil vs Sofa Rumah – Mana yang Lebih Awet?

Rahasia Di Balik Performa Anjlok yang Mengejutkan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Rahasia Di Balik Performa Anjlok yang Mengejutkan

Bus Trans Banten Tetap Melaju Meski Didemo Sopir Angkot

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Bus Trans Banten Tetap Melaju Meski Didemo Sopir Angkot