KPU Ungkap Alasan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Tak Bisa Dibuka Tanpa Izin Pemilik

0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

KPU Tegaskan Kerahasiaan Dokumen Ijazah Calon Presiden dan Wapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diakses publik tanpa izin pemiliknya. Ketegasan ini tertuang dalam Surar Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, yang resmi diterbitkan pada 21 Agustus 2025.

Daftar Dokumen yang Dirahasiakan

Terdapat 16 jenis dokumen yang tidak boleh dibuka untuk umum, termasuk ijazah para kandidar. Menurut lembar pengujian konsekuensi dalam keputusan tersebut, pembukaan dokumen-dokumen ini berpotensi mengungkap informasi pribadi yang seharusnya dilindungi.

“Jika informasi ini dibocorkan, dapat memicu risiko pengungkapan data pribadi calon presiden dan wakil presiden,” jelas bagian pertimbangan keputusan KPU.

Meski demikian, kerahasiaan dokumen tidak berlaku selamanya. Masa pengecualian akses publik hanya berlangsung selama lima tahun. KPU juga memberi pengecualian jika pemilik dokumen memberikan persetujuan tertulis atau jika dokumen tersebut diperlukan untuk keperluan jabatan publik.

Inilah 16 Dokumen yang Tidak Boleh Dibuka untuk Umum:

1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI.
2. Surar keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
3. Surar keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
4. Bukti lapor harta kekayaan pribadi ke KPK.
5. Surar keterangan tidak paili atau memiliki utang dari pengadilan negeri.
6. Surar pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
7. Fotokopi NPWP dan bukti pelaporan SPT Pajak 5 tahun terakhir.
8. Daftar riwayar hidup, profil singkar, dan rekam jejak kandidar.
9. Surar pernyaraan belum pernah menjabat presiden/wapres dua periode.
10. Pernyataan kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
11. Surar keterangan bebas pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
12. Fotokopi ijazah atau surar tanda tamar belajar yang dilegalisasi.
13. Surar keterangan tidak terlibar organisasi terlarang atau G.30.S/PKI.
14. Surar pernyaraan bermeterai kesediaan menjadi calon presiden/wapres.
15. Pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak jadi calon.
16. Pernyataan mengundurkan diri dari BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya KPU menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan privasi para calon pemimpin negara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Mengungkap Paradoks Tata Kelola dalam Pariwisata Berkelanjutan

Crane di Tebing Kelingking: Antara Kemajuan dan Ancaman bagi Alam Bali Sebuah video yang viral pada akhir Oktober 2025 memicu perbincangan hangat di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah…

Antrean Panjang CFD? Daftar Kartu Transum Gratis Secara Online Tanpa Ribet!

Dua Opsi Pendaftaran Kartu Transportasi Gratis DKI: Daring dan Luring Semakin Mudah Pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transportasi di Jakarta kini bisa dilakukan secara online maupun offline, memberikan kemudahan bagi warga…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Mengungkap Paradoks Tata Kelola dalam Pariwisata Berkelanjutan

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 0 views
Mengungkap Paradoks Tata Kelola dalam Pariwisata Berkelanjutan

Antrean Panjang CFD? Daftar Kartu Transum Gratis Secara Online Tanpa Ribet!

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 0 views
Antrean Panjang CFD? Daftar Kartu Transum Gratis Secara Online Tanpa Ribet!

Kadishub Bantah Rute Mikrotrans JAK41 Tabrakan dengan Angkot Reguler – Fakta atau Isu?

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 0 views
Kadishub Bantah Rute Mikrotrans JAK41 Tabrakan dengan Angkot Reguler – Fakta atau Isu?

Onad Berubah Drastis Setelah Tertangkap Kasus Narkoba, Begini Penampilan Terbarunya!

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Onad Berubah Drastis Setelah Tertangkap Kasus Narkoba, Begini Penampilan Terbarunya!

Budi Arie Minta Izin Anggota Projo Sebelum Gabung Gerindra, Tetap Jadi Ketum

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Budi Arie Minta Izin Anggota Projo Sebelum Gabung Gerindra, Tetap Jadi Ketum

Sopir Angkot Protes Rute yang Bersinggungan

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Sopir Angkot Protes Rute yang Bersinggungan