KPU Ungkap Alasan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Tak Bisa Dibuka Tanpa Izin Pemilik

0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

KPU Tegaskan Kerahasiaan Dokumen Ijazah Calon Presiden dan Wapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diakses publik tanpa izin pemiliknya. Ketegasan ini tertuang dalam Surar Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, yang resmi diterbitkan pada 21 Agustus 2025.

Daftar Dokumen yang Dirahasiakan

Terdapat 16 jenis dokumen yang tidak boleh dibuka untuk umum, termasuk ijazah para kandidar. Menurut lembar pengujian konsekuensi dalam keputusan tersebut, pembukaan dokumen-dokumen ini berpotensi mengungkap informasi pribadi yang seharusnya dilindungi.

“Jika informasi ini dibocorkan, dapat memicu risiko pengungkapan data pribadi calon presiden dan wakil presiden,” jelas bagian pertimbangan keputusan KPU.

Meski demikian, kerahasiaan dokumen tidak berlaku selamanya. Masa pengecualian akses publik hanya berlangsung selama lima tahun. KPU juga memberi pengecualian jika pemilik dokumen memberikan persetujuan tertulis atau jika dokumen tersebut diperlukan untuk keperluan jabatan publik.

Inilah 16 Dokumen yang Tidak Boleh Dibuka untuk Umum:

1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI.
2. Surar keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
3. Surar keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
4. Bukti lapor harta kekayaan pribadi ke KPK.
5. Surar keterangan tidak paili atau memiliki utang dari pengadilan negeri.
6. Surar pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
7. Fotokopi NPWP dan bukti pelaporan SPT Pajak 5 tahun terakhir.
8. Daftar riwayar hidup, profil singkar, dan rekam jejak kandidar.
9. Surar pernyaraan belum pernah menjabat presiden/wapres dua periode.
10. Pernyataan kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
11. Surar keterangan bebas pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
12. Fotokopi ijazah atau surar tanda tamar belajar yang dilegalisasi.
13. Surar keterangan tidak terlibar organisasi terlarang atau G.30.S/PKI.
14. Surar pernyaraan bermeterai kesediaan menjadi calon presiden/wapres.
15. Pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak jadi calon.
16. Pernyataan mengundurkan diri dari BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya KPU menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan privasi para calon pemimpin negara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Menkomdigi Ungkap Laju Pesat Teknologi di HUT Ke-30 yang Mengejutkan

Perkembangan Teknologi Komunikasi: Dari Pager hingga Video Call dalam 15 Tahun Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, membagikan kilas balik pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dalam kurun waktu kurang dari 15…

PPP Jateng Dapil 10 Sepakat Dukung Mardiono di Muktamar X, Siap Menang!

Dukungan Penuh dari DPC PPP Se-Dapil 10 Jateng untuk Mardiono di Muktamar X Para pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari daerah pemilihan (Dapil) 10 Jawa Tengah…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

7 Langkah Jadi Ayah Adil untuk Anak Kandung & Anak Tiri

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
7 Langkah Jadi Ayah Adil untuk Anak Kandung & Anak Tiri

Bintang Gilmore Girls Bersatu Kembali di Emmy Awards 2025, Nostalgia yang Menggetarkan!

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Bintang Gilmore Girls Bersatu Kembali di Emmy Awards 2025, Nostalgia yang Menggetarkan!

Stephanie Riady Memukau dengan Outfit Anggun & Elegan di HUT Ke-30

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Stephanie Riady Memukau dengan Outfit Anggun & Elegan di HUT Ke-30

Meutya Hafid Pamer Wastra UMKM Yogyakarta yang Memukau di HUT Ke-30

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Meutya Hafid Pamer Wastra UMKM Yogyakarta yang Memukau di HUT Ke-30

Tips Co-parenting Pasca Perceraian: Jaga Emosi Anak Tetap Stabil dan Bahagia

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Tips Co-parenting Pasca Perceraian: Jaga Emosi Anak Tetap Stabil dan Bahagia

Bisa Melemahkan Kinerja Antibiotik dalam Tubuh

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Bisa Melemahkan Kinerja Antibiotik dalam Tubuh