
Partai Demokrat Siap Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset
Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI, menyatakan kesiapan partainya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga pembahasannya memang sudah menjadi agenda yang terbuka.
Meski demikian, Ibas menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah tetap diperlukan sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan. “Jika RUU ini dinilai mendesak, kami siap mempercepat pembahasannya. Namun, kami juga menunggu kepastian apakah ini menjadi prioritas bagi pemerintah dan DPR,” ujarnya di Puri Cikeas, Bogor, Minggu (31/8/2025).
Kolaborasi Antar-Fraksi Jadi Kunci
Ibas menekankan bahwa upaya memperjuangkan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan oleh Partai Demokrat sendiri. Dengan hanya mengantongi 44 kursi di DPR RI, partainya membutuhkan dukungan dari fraksi-fraksi lain. “Kami bagian dari koalisi di DPR, jadi pertanyaan serupa harus diajukan ke semua fraksi,” jelasnya.
Ia juga menyatakan kesediaan Fraksi Demokrat untuk bekerja sama jika pemerintah dan seluruh fraksi sepakat membahas RUU tersebut. “Kami siap menyambut baik jika RUU ini benar-benar menjadi prioritas utama,” tambah Ibas.
RUU Perampasan Aset Jadi Aspirasi Publik
Salah satu tuntutan yang kerap disuarakan oleh masyarakat adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Aturan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Wacana pengesahan RUU ini sebenarnya sudah muncul sejak periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya pada masa kerja DPR RI 2019-2024. Namun, hingga kini pembahasannya belum juga terealisasi.