Kepala Kantor Kesehatan Dermaga (KKP) Kelas I Lapangan terbang Soekarno Hatta Naning Nugrahini menjelaskan faksinya tetap mengaplikasikan pemantauan prosedur kesehatan dengan ketat pada gerakan penumpang. Walau Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga atau PPKM ditarik, kewenangan kesehatan bandar itu harus memperhitungkan ada kasus baru Covid-19 variasi BF.7.
“Sebetulnya Lapangan terbang Soetta itu telah menyimak kenaikan kasus Covid-19 variasi BF.7 baik itu Cina, Belgia, Amerika Serikat dan Jepang,” kata Nining, Jumat, 30 Desember 2022.
Menurut Nining, pemantauan akan dilaksanakan sama sesuai ketentuan dari Unit Pekerjaan (Satuan tugas) Pengendalian Covid-19. Faksinya akan membuat surat selebaran ke semua maskapal dan kewenangan lapangan terbang mengenai pengetatan prosedur kesehatan dan lakukan mengantisipasi ada penumpang yang alami beberapa gejala diindikasi Covid-19 variasi baru.
Narasi Pemain Baru Liverpool Cody Gakpo Sukai Menonton Pele di YouTube saat Masih Kanak-kanak
Mendeteksi dini pada penumpang yang landing juga dilaksanakan dengan scanning. “Kelak jika dijumpai ada tanda-tanda faksinya akan bawa ke pos klinik untuk pengecekan selanjutnya oleh dokter yang ada. Seterusnya, bila itu ada sinyal tanda yang ke arah positif karena itu dilaksanakan test swab,” kata Nining.
Presiden Joko Widodo awalnya umumkan pencabutan PPKM dengan cara resmi pada 30 Desember 2022. Dengan pencabutan itu, jadi tidak ada limitasi keramaian dan gerakan warga.
Walau demikian, dalam Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 mengenai Penangkalan dan Pengaturan Corona Virus Disease 2019 pada Periode Peralihan Ke arah Epidemi, tertera berkenaan beberapa anjuran atau saran untuk warga. Misalnya untuk prosedur kesehatan, warga didorong untuk selalu memakai masker di keramaian, di ruang tertutup, dan di transportasi khalayak. Lantas, warga memiliki gejala dan yang kontak langsung sama yang terverifikasi.
Disamping itu, pemakaian hand sanitizer sampai program PeduliLindungi untuk masuk sarana khalayak memiliki sifat saran. “Menggerakkan implikasi pemakaian program PeduliLindungi untuk masuk/memakai sarana khalayak, terhitung untuk aktor perjalanan dalam negeri yang hendak memakai transportasi khalayak,” demikian bunyi ketentuannya.