
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Jemaah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko meyakini bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru akan membuat pelayanan bagi jemaah haji menjadi lebih terfokus dan efektif. Menurutnya, kehadiran kementerian khusus ini akan memperlancar koordinasi, memangkas birokrasi, serta mempercepat proses pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan ibadah.
Layanan Lebih Holistik dan Terkoordinasi
“Dengan adanya kementerian khusus, seluruh sumber daya dapat dikonsentrasikan untuk memberikan pelayanan menyeluruh, mulai dari persiapan keberangkatan di Tanah Air hingga proses ibadah di Arab Saudi,” jelas Singgih saat berbicara dengan awak media pada Selasa (26/8/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan. Revisi ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang disebutnya sebagai hasil kolaborasi intensif antara DPR, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Transformasi Fundamental dalam Penyelenggaraan Haji
“Pengesahan RUU ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah transformasi mendasar untuk memastikan setiap jemaah mendapatkan pelayanan terbaik, sesuai amanat konstitusi,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Singgih juga mengungkapkan bahwa revisi UU tersebut mengatur secara rinci tentang pengelolaan kuota haji tambahan. Mekanisme penambahan kuota akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan prioritas utama diberikan kepada calon jemaah yang telah lama mengantre.
Pengaturan Kuota dan Skema Umrah Mandiri
Meski sempat terjadi perdebatan terkait kuota haji khusus sebesar 8% dan skema umrah mandiri, Singgih menegaskan bahwa kedua kebijakan tersebut telah dirumuskan dengan cermat untuk mencegah praktik merugikan.
“Kami telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi penyelenggara. Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi jemaah, namun tetap dalam pengawasan ketat untuk menghindari penipuan dan praktik ilegal,” ujarnya.
Komitmen untuk Pelayanan yang Lebih Baik
Singgih menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa payung hukum baru ini akan membawa penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia ke arah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami akan terus memastikan implementasinya berjalan sesuai tujuan utama, yaitu melayani kepentingan jemaah dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.