Pemerhati penerbangan Chappy Hakim memandang pemerintahan perlu selekasnya membuat Mahkamah Penerbangan. Mahkamah Penerbangan, katanya, bisa menjadi lembaga yang tindak lanjuti hasil interograsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ihwal kecelakaan-kecelakaan penerbangan. Pertnyataan Chappy berkaitan dengan kejadian jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP JT 610.
“Kita harusnya membuat Mahkamah Penerbangan,” kata Chappy dalam dialog bertema Awan Hitam Penerbangan Kita di teritori Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 November 2018.
Iran Mulai Produksi Massal Pesawat Tempur Bikinan Dalam Negeri
Menurut Chappy sejauh ini beberapa hasil interograsi KNKT belum dilakukan tindakan. Walau sebenarnya, katanya, pembangunan Mahkamah Penerbangan ini sebetulnya telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Penerbangan. Mahkamah, kata Chappy, sedianya mempunyai wewenang untuk memberi ancaman karier.
Kepala Staff TNI Angkatan Udara zaman Presiden Megawati Soekarnoputri ini memberikan contoh telah ada Mahkamah Pelayaran yang berkuasa jatuhkan ancaman ke nakhoda kapal jika terjadi kecelakaan. “Yang memberi ancaman karier itu harus professional, jika tidak ia tidak memperoleh keadilan,” katanya.
Selainnya Mahkamah Penerbangan, Chappy memandang memerlukan Dewan Penerbangan pada tingkat nasional dan vital. Permasalahan Dewan Penerbangan ini, tutur ia, telah disebutkan dalam Lembar Negara tahun 1955.
Menurut Chappy penerbangan bukan hanya tersangkut masalah sipil dan komersil, tapi juga mekanisme pertahanan dan kemanan negara. Chappy memberikan contoh sikap Amerika Serikat langsung membuat Department of Homeland Security dan Transportation Security Administration pascaperistiwa 9 November 2001. Ia berkata sikap itu memperlihatkan kesungguhan Amerika mencegah teror global, yaitu terorisme dan narkotika.
Dengan begitu, katanya, permasalahan penerbangan bukan hanya masalah Kementerian Perhubungan. “Kurang cukup cuma diatasi oleh faksi kementerian, lumayan banyak perkerjaan-pekerjaan yang lain . Maka harus ada satu tempat,” katanya.
Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nurhasan Zaidi, menjelaskan DPR akan mengecek kembali instruksi pembangunan Mahkamah Penerbangan yang tercantum pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009. “Kelak kami saksikan Undang-undangnya, semua turunannya kami akan melihat yang mana harus kami utamakan,” ucapnya di lokasi yang serupa.