
Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta: Manfaatkan Sebelum Berakhir!
Minggu, 31 Agustus 2025, menjadi batas waktu terakhir bagi warga Jakarta untuk mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini resmi digulirkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 14 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus kewajiban pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Keringanan Pajak dan Syarat yang Diperlukan
Program ini menghapuskan denda administrasi PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bekas. Kebijakan ini dihadirkan dalam rangka memeriahkan HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Keuntungan utama bagi wajib pajak:
– Hanya perlu membayar pokok pajak, tanpa tambahan denda.
– Pembebasan BBNKB-II dan seterusnya untuk proses balik nama.
– Cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan dokumen baru seperti BPKB, STNK, dan TNKB.
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Kendaraan harus terdaftar di wilayah DKI Jakarta, dan pemiliknya dapat mengurus pembayaran di kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen lengkap. Bagi yang memiliki tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran juga bisa dilakukan melalui:
– Gerai Samsat
– Samsat Keliling
– Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)
Panduan Bayar via Aplikasi Signal
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi dengan mengisi NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel.
- Buat kata sandi dan lakukan verifikasi e-KTP serta wajah.
- Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
- Tambahkan data kendaraan (jenis dan nomor rangka).
- Unggah dokumen pemilik kendaraan.
- Periksa informasi pembayaran (PKB, SWDKLLJ, dll.).
- Geser opsi “Kirim Dokumen” dan selesaikan pembayaran.
Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari 1 tahun harus mengurus langsung di Samsat Induk sesuai wilayah domisili kendaraan.
Lokasi Samsat di Jakarta
Berikut daftar alamat Samsat di tiap wilayah:
- Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13.
- Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto.
- Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13.
- Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55.
- Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13.