Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Sebelum Tenggat 31 Oktober 2025!

0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor dengan meluncurkan program pemutihan denda pajak. Mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, wajib pajak bisa menghapus tunggakan sanksi administrasi tanpa perlu membayar denda. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 sekaligus menjadi bagian dari perayaan 13 tahun UU Keistimewaan DIY dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Meski denda dihapus, pemilik kendaraan tetap wajib melunasi pokok pajak serta biaya terkait lainnya. Program ini hanya membebaskan komponen sanksi, bukan kewajiban utama pembayaran pajak.

Suasana kantor Samsat Kendal, Jumat (11/4/2025). Ilustrasi kantor Samsat Suasana kantor Samsat Kendal, Jumat (11/4/2025). Ilustrasi kantor Samsat

Denda yang Dihapuskan

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Denda SWDKLLJ Jasa Raharja dari tahun-tahun sebelumnya

Yang Masih Harus Dibayar

  • Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
  • SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • PNBP BPKB, STNK, dan TNKB

Tak hanya pemutihan denda, pemerintah juga menyiapkan insentif tambahan berupa cashback hingga Rp50.000 bagi yang membayar via transfer antarbank melalui aplikasi BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi). Pembayaran via QRIS di platform yang sama juga berpeluang mendapat cashback Rp20.000 dengan kuota serupa.

Cara Ikut Program

Wajib pajak cukup mendatangi Samsat terdekat dengan membawa dokumen lengkap. Berikut rinciannya:

1. Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan

  • STNK asli
  • KTP/KK/SIM/Paspor asli pemilik kendaraan
  • Surat permohonan pengesahan STNK (untuk kendaraan instansi/badan usaha)
  • Fotokopi seluruh dokumen (khusus Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo)

Pembayaran bisa dilakukan secara online melalui SIGNAL, Go Tagihan, Tokopedia, Indomaret, atau BPD DIY Mobile.

2. Persyaratan Pembayaran Pajak Lima Tahunan

  • KTP/SIM/KK/Paspor asli + 2 fotokopi
  • STNK asli + 2 fotokopi
  • BPKB asli + fotokopi
  • Surat keterangan BPKB sebagai agunan (jika berlaku) + fotokopi
  • Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik, atau cukup lampirkan hasil cek fisik dari lokasi lain
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Marc Marquez Kuasai FP1 MotoGP Austria 2025, Catat Waktu Tercepat!

Marc Marquez menunjukkan dominasinya di sesi latihan bebas pertama (FP1) MotoGP Austria 2025 dengan meraih waktu tercepat. Pebalap Ducati Lenovo Team itu mencatatkan lap terbaik 1 menit 29,376 detik di…

Toyota Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Industri dan Pertumbuhan Ekonomi Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com – Lebih dari lima dekade telah dilalui Toyota di Indonesia, menorehkan sejarah panjang dalam industri otomotif negeri ini. Dimulai pada 1971 sebagai importir, perusahaan ini kemudian berkembang menjadi…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Timnas U17 Indonesia Juara Piala Kemerdekaan 2025, Mali Tetap Perkasa di Klasemen Terkini

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 0 views
Timnas U17 Indonesia Juara Piala Kemerdekaan 2025, Mali Tetap Perkasa di Klasemen Terkini

Jadwal, Link, dan Prediksi Seru!

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 0 views
Jadwal, Link, dan Prediksi Seru!

Kingsley Coman Gabung Al Nassr, Duet Maut dengan Ronaldo di Lini Serang

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 1 views
Kingsley Coman Gabung Al Nassr, Duet Maut dengan Ronaldo di Lini Serang

Aksi Kontroversial yang Berakhir di Meja Propam

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 0 views
Aksi Kontroversial yang Berakhir di Meja Propam

Puan Nilai One Piece Sebagai Kritik, Dasco Dorong Pemerintah untuk Segera Berbenah

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 2 views
Puan Nilai One Piece Sebagai Kritik, Dasco Dorong Pemerintah untuk Segera Berbenah

2 Motor Bertabrakan di BSD Akdiduga Melanggar Lampu Merah

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 0 views
2 Motor Bertabrakan di BSD Akdiduga Melanggar Lampu Merah