
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Program Pemutihan PKB, Gratiskan Denda hingga Akhir Agustus 2025
Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini menghapus sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB), sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda.
Manfaat Program Pemutihan PKB
Program ini dihadirkan dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Tujuannya, meringankan beban pemilik kendaraan yang menunggak pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di ibu kota.
Syarat dan Ketentuan
Program ini berlaku untuk semua kendaraan roda dua dan roda empat yang terdaftar di DKI Jakarta. Berikut rincian manfaatnya:
- Pembebasan denda PKB – Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa sanksi keterlambatan.
- Bebas BBNKB-II – Proses balik nama kendaraan bekas hanya dikenakan biaya PNBP (BPKB, STNK, dan TNKB baru).
Cara Mengikuti Program
Pemilik kendaraan dapat mengurus pemutihan PKB di berbagai layanan Samsat, termasuk:
- SAMSAT Induk
- SAMSAT Keliling
- Gerai SAMSAT
- SAMSAT Outlet
Dokumen yang Dibutuhkan
– Pembayaran pajak tahunan: KTP dan STNK asli.
– Balik nama & pajak 5 tahunan: KTP, STNK, BPKB, bukti cek fisik, kwitansi pembelian, serta kehadiran kendaraan di Samsat Induk.
Catatan Penting
Proses balik nama dan pembayaran pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk. Manfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2025 agar kendaraan tetap legal dan terhindar dari sanksi di masa depan.