
Pemerintah Riau Perpanjang Masa Pemutihan PKB hingga Akhir 2025
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Riau resmi diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya minat masyarakat serta kebutuhan penyempurnaan data kendaraan yang terdaftar. Sebelumnya, program ini direncanakan berakhir pada 19 Agustus 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025. Adapun program ini pertama kali diluncurkan pada 19 Mei 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: Kpts. 400/V/2025.
Keringanan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menjelaskan bahwa program ini memberikan berbagai kemudahan, termasuk pembebasan dan pengurangan pokok PKB serta penghapusan sanksi administrasi.
*Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah*
“Respons masyarakat sangat positif. Dengan perpanjangan ini, kami berharap lebih banyak wajib pajak yang bisa memanfaatkan fasilitas ini sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak,” ujar Evarefita dalam unggahan Instagram resmi @bapendariau, Kamis (21/8/2025).
Manfaat Program Pemutihan PKB
Berikut beberapa keuntungan yang bisa didapatkan wajib pajak:
- Pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan, serta penghapusan denda administrasi.
- Pembebasan diberikan bagi yang belum membayar PKB selama dua tahun atau lebih, cukup dengan melunasi tunggakan satu tahun terakhir dan tahun berjalan.
- Kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non BM) mendapat potongan 50% pokok pajak di tahun pertama.
- Pengurangan 10% bagi wajib pajak yang tertib membayar selama tiga tahun berturut-turut, dengan syarat mengajukan permohonan sebelum jatuh tempo.
- Penghapusan sanksi administrasi dan bea balik nama berlaku untuk kendaraan angkutan umum atau barang.
Masyarakat dapat mengikuti program ini dengan mengunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda di seluruh kabupaten/kota di Riau. Selain mendorong kepatuhan pajak, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat basis data kendaraan bermotor di provinsi tersebut.