
Marcella Santoso Dengar Soal Uang Rp60 Miliar Saat Suaminya Video Call dengan Wahyu Gunawan
Pengacara sekaligus tersangka dalam kasus suap hakim, Marcella Santoso, mengungkapkan bahwa ia pertama kali mendengar tentang uang Rp60 miliar saat mendampingi suaminya, Ariyanto Bakri (Ary Bakri), yang sedang melakukan panggilan video dengan Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara. Keterangan ini disampaikan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap yang melibatkan majelis hakim dalam kasus pembebasan tiga korporasi sawit.
“Saat itu, Ari sedang menyetir, dan ada telepon masuk. Saya duduk di sampingnya. Awalnya saya tidak mencatat, tapi kemudian di situlah pertama kali saya mendengar soal ‘20×3’,” jelas Marcella dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Baik Marcella maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak merinci kapan tepatnya video call tersebut terjadi. Namun, berdasarkan kesaksian lain di persidangan, percakapan itu berlangsung setelah berkas perkara korporasi CPO masuk ke Pengadilan Tipikor, tetapi sebelum vonis dijatuhkan.
Ancaman terhadap Klien Marcella
Dalam video call yang sama, Marcella mengaku mendengar Wahyu Gunawan mengancam kliennya—sebuah korporasi yang bergerak di industri minyak goreng. “Dia bilang, ‘Jangan harap klien bisa jual minyak lagi,’” ujarnya menirukan ucapan Wahyu.
Pernyataan ini juga pernah disinggung oleh Ariyanto Bakri saat menjadi saksi pada sidang sebelumnya, Rabu (27/8/2025). Ariyanto mengaku tidak terlibat langsung dalam pengurusan kasus tersebut, karena kuasa hukum resmi korporasi adalah Marcella. Namun, dalam percakapan itu, Wahyu mengklaim bisa menyelesaikan perkara.
“Dia bilang, ‘Lebih baik, lo kasih gue saja kerjaan ini karena pasti gue pegang bisa beres,’” kata Ariyanto mengutip ucapan Wahyu.
Permintaan Suap Rp60 Miliar dari Wahyu Gunawan
Uang Rp60 miliar tersebut merupakan permintaan Wahyu Gunawan. Awalnya, korporasi CPO hanya menyiapkan Rp20 miliar. Namun, Arif Nuryanta—mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat—melalui Wahyu, meminta tambahan dana agar bisa dibagikan ke tiga hakim yang memutus perkara.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang—termasuk hakim dan pegawai pengadilan—karena menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk memuluskan vonis bebas dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Rincian Penerimaan Suap:
– Muhammad Arif Nuryanta (eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat): Rp15,7 miliar
– Wahyu Gunawan (Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara): Rp2,4 miliar
– Djuyamto (Ketua Majelis Hakim): Rp9,5 miliar
– Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota): Masing-masing Rp6,2 miliar
Korporasi Terlibat:
– Permata Hijau Group: PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit
– Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia
– Musim Mas Group: PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas
Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan membebaskan ketiga korporasi tersebut dari tuntutan hukum.