 
									Wacana Perubahan Status PPPK ke PNS dalam Revisi UU ASN
Isu peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah mengemuka sebagai salah satu topik yang mungkin diatur dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Meski masih dalam tahap wacana, pembahasan ini menarik perhatian banyak pihak, terutama para PPPK yang berharap adanya perubahan status dan perlakuan yang lebih setara.
Proses dan Waktu Pembahasan
Meski revisi UU ASN masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, pembahasan mendalam diperkirakan baru akan dimulai pada 2026. Hal ini disebabkan oleh waktu yang terbatas di tahun 2025. Saat ini, belum ada draf resmi atau pembicaraan formal di Komisi II DPR terkait perubahan status PPPK ke PNS.
Tuntutan dari Guru Madrasah
Wacana ini muncul di tengah desakan sejumlah guru madrasah yang menginginkan pengangkatan sebagai PPPK atau bahkan PNS. Mereka telah mengabdi dalam waktu lama namun merasa hak dan kesejahteraannya belum seimbang dibandingkan PNS.
Upaya Mencapai Kesetaraan
Salah satu alasan utama yang mendasari wacana ini adalah perbedaan hak dan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, meskipun keduanya sama-sama berkontribusi dalam pelayanan publik. DPR mendorong agar PPPK mendapatkan kesempatan yang setara, termasuk kemungkinan diangkat menjadi PNS secara bertahap jika kondisi keuangan negara memungkinkan.
Menampung Aspirasi Publik
DPR menyatakan kesiapan untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk para PPPK, dalam proses penyusunan revisi UU ASN. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan para pegawai.
Secara keseluruhan, wacana ini menandakan potensi perubahan besar dalam sistem kepegawaian negara, dengan harapan terciptanya keadilan dan kesetaraan bagi seluruh tenaga kerja di sektor publik.







