RUU KUHAP Dinilai Minim Perubahan, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Evaluasi Ulang
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menyoroti bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan segera disahkan DPR RI dinilai tidak mengalami perbaikan mendalam. Menurut Iftitahsari, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), revisi terakhir RUU KUHAP masih mengandung sejumlah masalah krusial, terutama dalam aturan penangkapan dan penahanan yang berpotensi disalahgunakan.
Pembahasan Cepat, Perubahan Minim
Koalisi menilai pembahasan intensif selama dua hari terakhir tidak menghasilkan penyempurnaan berarti dari draf sebelumnya. Mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan, membuka dokumen pembahasan secara transparan, dan melakukan perombakan substansial guna memperkuat pengawasan proses peradilan.
DPR: RUU Siap Disahkan Pekan Depan
Di sisi lain, Komisi III DPR menegaskan RUU KUHAP telah memasuki tahap final dan akan diajukan dalam rapat paripurna pekan depan. Meski mengakui tidak semua masukan publik terakomodasi, pihak legislatif memandang langkah ini sebagai bagian dari penyelesaian reformasi sistem peradilan pidana.
Koalisi tetap bersikukuh bahwa tanpa perbaikan mendasar, RUU KUHAP berisiko melemahkan perlindungan hak-hak tersangka dan korban.





