
Menteri Agama Klaim Tak Ada Masalah dalam Penyelenggaraan Haji 2025
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan tidak ada persoalan dalam pelaksanaan haji tahun 2025 yang dikelola Kementerian Agama. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengadukan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah, sudah, enggak ada masalah,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam. Ia mengaku telah memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Namun, ketika ditanya lebih detail mengenai pembelaannya, Nasaruddin memilih tidak menjawab dan segera meninggalkan lokasi.
ICW Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK
Sebelumnya, ICW telah melaporkan dua dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji 2025 ke KPK pada Selasa (5/8/2025). Peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan, laporan tersebut mencakup dua isu utama: pelayanan Masyair dan pengurangan standar konsumsi jemaah haji.
“Pertama terkait layanan umum bagi jemaah haji di Muzdalifah, Mina, dan Arafah. Kedua, adanya pengurangan spesifikasi makanan yang seharusnya diterima jemaah,” jelas Wana.
Monopoli Layanan dan Penyimpangan dalam Pengadaan
ICW menemukan indikasi monopoli pasar dalam pemilihan penyedia layanan haji. Dua perusahaan yang diduga dimiliki oleh satu individu menguasai sekitar 33% dari total layanan untuk 203.000 jemaah. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
Selain itu, dalam pengadaan catering, terdapat tiga temuan mencolok:
- Ketidaksesuaian Gizi: Rata-rata kalori makanan yang diberikan hanya 1.715–1.765, jauh di bawah standar Permenkes yang mensyaratkan 2.100 kalori per hari.
- Dugaan Pungutan Liar: Terdapat indikasi PNS memungut 0,8 Riyal per paket makanan dari anggaran pemerintah sebesar 40 Riyal. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
- Pengurangan Spesifikasi Makanan: Kualitas dan jumlah makanan yang diterima jemaah diduga tidak sesuai ketentuan.
ICW mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.