Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro Kontra yang Tak Kunjung Usai
Wacana mengangkat mantan Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional semakin menguat. Istana dikabarkan segera mengumumkan keputusan resmi terkait hal ini. Namun, jalan menuju gelar tersebut tidak mulus—salah satu penghalang utamanya adalah TAP MPR No. 11/1998 yang secara eksplisit menyebut nama Soeharto dalam konteks pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Langkah Kontroversial: “Pencabutan” Nama Soeharto dari TAP MPR
Pada 25 September 2024, MPR di bawah pimpinan Bambang Soesatyo (Bamsoet) diklaim telah “mencabut” nama Soeharto dari TAP MPR No. 11/1998 dalam sidang paripurna. Namun, yang terjadi bukanlah pencabutan seluruh dekrit, melainkan hanya penghapusan nama Soeharto—alasan yang disebutkan karena ia telah meninggal.
Dukungan Pemerintah dan Kritik Para Ahli
Pemerintah, termasuk Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan (GTK) Fadli Zon, mendukung usulan ini. Fadli Zon menegaskan Soeharto memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Nasional dan membantah tuduhan genosida atau kejahatan kemanusiaan. Ia juga menyebut nama Soeharto telah beberapa kali diusulkan (2011, 2015, 2024).
Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa “pencabutan” ini menghilangkan hambatan bagi pemerintah untuk menganugerahkan gelar tersebut. Menurutnya, proses hukum terkait Soeharto dianggap telah selesai.
Namun, para ahli hukum seperti Bivitri Susanti menilai langkah ini bermasalah dan menjadi kemunduran bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Mereka bahkan menggalang petisi penolakan.
Masalah Hukum: Keabsahan TAP MPR
Pakar hukum menegaskan bahwa sejak amandemen UUD 1945 (sekitar 2002/2004), MPR tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat atau mengubah TAP MPR seperti ini. Artinya, “pencabutan” pada 2024 dianggap tidak sah secara konstitusional.
Selain itu, TAP MPR No. 1/2003 menyatakan bahwa TAP MPR No. 11/1998 tetap berlaku sampai digantikan undang-undang—dan nama Soeharto masih tercantum di dalamnya.
Debat Panas yang Belum Berakhir
Proposal ini tetap menjadi perdebatan sengit antara yang pro dan kontra, terutama menyangkut legalitas langkah penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR 1998. Apakah gelar Pahlawan Nasional akan benar-benar diberikan? Jawabannya masih menunggu keputusan resmi dari Istana.




