BPJS Kesehatan Pertahankan Sistem Rujukan Berjenjang Sementara Ini
Sistem rujukan BPJS Kesehatan masih mengikuti mekanisme berjenjang seperti biasa. Meski wacana perubahan telah beredar, proses penyusunan aturan baru masih berlangsung dan belum resmi diluncurkan.
Regulasi Baru dalam Tahap Penyusunan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan dua regulasi penting, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Peraturan Presiden (Perpres). Nantinya, sistem rujukan tidak lagi berdasarkan jenjang, melainkan mengacu pada kompetensi medis fasilitas kesehatan.
Tujuan Perubahan untuk Efisiensi Layanan
Dengan skema baru ini, pasien—terutama dalam kondisi gawat darurat atau kasus penyakit spesifik—bisa langsung dirujuk ke rumah sakit atau klinik yang memiliki kemampuan dan peralatan memadai. Hal ini diharapkan mempercepat penanganan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Sistem Lama Masih Berlaku
Sampai Permenkes dan Perpres resmi diterbitkan, mekanisme rujukan berjenjang tetap berlaku. Masyarakat diminta menunggu pengumuman lebih lanjut terkait petunjuk teknis dan waktu implementasi sistem baru ini.





