Menko Polkam Siap Berikan Masukan untuk Reformasi Polri, Tapi Bukan Fokus Utama
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan kepada Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri terkait program reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Meski demikian, ia menegaskan bahwa reformasi kepolisian bukanlah prioritas utama Kemenko Polkam.
Belum Ada Pertemuan Langsung dengan Dofiri
“Siapa bilang itu fokus kami? Saya tidak pernah menyatakan hal itu. Perlu dipahami, di bawah koordinasi kami, Polri juga termasuk salah satu lembaga yang diawasi,” jelas Djamari saat berbincang di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (17/9/2025) malam.
“Jika nanti ada program yang dipimpin Pak Dofiri, tentu kami akan dilapori atau bahkan memberikan kontribusi pemikiran,” sambungnya.
Namun, ia mengaku belum sempat bertatap muka langsung dengan Dofiri membahas rencana tersebut. “Baru sekarang Anda tanyakan, saya sendiri belum bertemu beliau,” ucapnya.
Koordinasi dengan Menteri Terkait Akan Dilakukan
Djamari juga menegaskan komitmennya untuk memanggil para menteri di bawah koordinasi Kemenko Polkam guna memastikan kelancaran program di bidang politik dan keamanan.
“Tentu saja. Itu tugas kami. Kami akan mengoordinasikan antar-kementerian, memeriksa apakah ada kendala, lalu mencari solusinya,” kata mantan jenderal TNI tersebut.
Pelantikan Dofiri dan Rencana Reformasi Polri
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
Pemerintah juga telah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan tim reformasi Polri, yang pelantikannya diperkirakan segera dilakukan.
“Keppres sudah disiapkan, pelantikan mungkin tinggal menunggu waktu satu-dua hari ke depan,” ujar Menkumham Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Yusril menambahkan, Presiden Prabowo menyebut bahwa Komisi Reformasi Polri akan bekerja selama beberapa bulan. “Durasi tugas mereka akan tercantum dalam Keppres, termasuk tenggat waktu penyusunan rekomendasi reformasi untuk diserahkan kepada Presiden,” jelasnya.





