
Misteri DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Segera Terungkap
Hasil tes DNA yang menjadi sorotan publik terkait mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), selebgram Lisa Mariana (LM), dan seorang anak yang diklaim sebagai buah hubungan keduanya, dipastikan akan diumumkan hari ini, Rabu (20/8/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan sampel darah ketiganya, yang diambil pada Kamis (7/8/2025).
Proses pengambilan dan pengujian sampel dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan analisis lebih lanjut di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Dari pihak Ridwan Kamil, kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar, mengonfirmasi kehadirannya untuk menerima hasil tes tersebut.
Kuasa Hukum Jalankan Mandat Penuh
Muslim menegaskan bahwa RK telah memberikan kewenangan penuh kepada tim hukumnya dalam menangani persoalan ini. “Pak RK sedang menuntaskan urusan profesional yang tidak dapat ditinggalkan. Sejak awal, beliau telah memberikan mandat kepada kami sebagai kuasa hukum,” ujar Muslim saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
“Kehadiran beliau hanya diperlukan untuk hal-hal tertentu, seperti saat pengambilan tes DNA beberapa waktu lalu. Untuk urusan teknis dan administratif, termasuk penerimaan hasil tes besok, menjadi tanggung jawab kami,” tambahnya.
Di sisi lain, pengacara Lisa Mariana, Jhony Nababan, juga menyatakan telah menerima panggilan dari penyidik. Ia memastikan akan hadir mewakili kliennya. “Lisa akan diwakili oleh kuasa hukum,” kata Jhony.
Perseteruan RK dan Lisa Mariana
Kasus ini berawal ketika Lisa Mariana mengklaim bahwa anak yang diasuhnya merupakan hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil. Ia kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk memperjuangkan status anak sekaligus menuntut ganti rugi senilai belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan bahkan melaporkan Lisa atas tuduhan pencemaran nama baik dengan tuntutan mencapai Rp 105 miliar. Melalui unggahan di Instagram, RK menyebut tudingan Lisa sebagai fitnah. “Ini tidak benar dan merupakan kebohongan keji yang didorong motif ekonomi,” tulisnya.
Laporan Polisi
Laporan polisi terhadap Lisa Mariana diajukan Ridwan Kamil pada 11 April 2025. Dokumen tersebut tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Tuduhan yang dikenakan meliputi Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).