
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan untuk 13 Perkara Uji Materi
Hari ini, Kamis (28/8/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atas 13 perkara pengujian undang-undang. Sidang akan berlangsung pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah uji materi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008.
Dua Pemohon Gugat Aturan Larangan Rangkap Jabatan
Kasus tersebut diajukan oleh Viktor Santosa Tandiasa, seorang advokat, dan Didi Supandi, pengemudi ojek. Keduanya meminta MK memasukkan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara terkait larangan rangkap jabatan menteri. Selain itu, ada juga gugatan terhadap putusan MK sebelumnya mengenai pemisahan pemilu lokal dan nasional dalam UU Pemilu 2017. Muhammad Adam Arrofiu Arfah selaku pemohon meminta pembatalan putusan tersebut.
Daftar Lengkap 13 Perkara yang Diputuskan Hari Ini
Berikut ini daftar perkara yang akan diputuskan MK:
1. Perkara 32/PUU-XXIII/2025 – Menguji UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Kepala Daerah.
2. Perkara 129/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) dan UU No. 24 Tahun 2003 (MK).
3. Perkara 128/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta perubahan terbarunya.
4. Perkara 127/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
5. Perkara 54/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
6. Perkara 97/PUU-XXII/2024 – Uji materi ulang UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
7. Perkara 119/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup beserta perubahan terbaru.
8. Perkara 118/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 39 Tahun 2008 (Kementerian Negara) dan UU No. 1 Tahun 2025 (BUMN).
9. Perkara 120/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
10. Perkara 126/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 7 Tahun 2017 (Pemilu) dan UU No. 8 Tahun 2015 (Pemilihan Kepala Daerah).
11. Perkara 124/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 7 Tahun 2017 (Pemilu) dan UU No. 8 Tahun 2015 (Pilkada).
12. Perkara 125/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi beserta perubahannya.
Putusan MK hari ini akan menjadi penentu bagi sejumlah aturan hukum yang selama ini menjadi perdebatan publik.