
Kasus pencurian sepeda motor Harley-Davidson di area parkir mal Senayan dan pengembaliannya di Bekasi menyita perhatian banyak orang. Menanggapi hal ini, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, memberikan klarifikasi terkait peran pengelola parkir dalam insiden serupa.
Tanggung Jawab Pengelola Parkir Terbatas pada Sistem Resmi
Menurut Rio, pengelola parkir hanya bertanggung jawab atas kendaraan yang masuk ke dalam sistem parkir resmi. Artinya, kendaraan harus melalui proses tiket dan berada di zona yang diawasi langsung oleh petugas. Jika kendaraan seperti motor besar (moge) diparkir di depan mal tanpa melewati sistem tersebut, pengelola tidak memiliki kewajiban hukum atas kehilangan yang terjadi.
Area Depan Mal Bukan Tempat Parkir Resmi
Rio menegaskan bahwa ruang di depan mal umumnya berfungsi sebagai area promosi atau “teaser” untuk menarik pengunjung, bukan sebagai lahan parkir resmi. Meski bukan tanggung jawab pengelola parkir, keamanan di area tersebut seharusnya menjadi perhatian tim keamanan gedung atau pemilik properti. Hal ini menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak demi menjaga keamanan kendaraan pengunjung.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan, terutama yang memiliki moge atau kendaraan bernilai tinggi, untuk lebih cermat memilih tempat parkir dan memahami batasan tanggung jawab pengelola fasilitas umum.