
Partai Nasdem Tolak Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Desak Dialog Konstitusional
Partai Nasdem secara tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Penegasan sikap ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Makassar, dengan alasan bahwa keputusan tersebut dinilai melampaui kewenangan lembaga.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Dedy Ramanta, menyatakan bahwa partainya berkomitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Menurutnya, putusan MK Nomor 135/2024 bersifat *ultra vires* karena mengubah norma konstitusi yang seharusnya menjadi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Nasdem dengan tegas menyatakan bahwa MK telah melangkahi kewenangannya. Perubahan norma konstitusi harus melalui MPR, bukan putusan pengadilan,” tegas Dedy dalam siaran pers, Minggu (10/8/2025).
Rakernas I Nasdem di Makassar tidak hanya menjadi ajang konsolidasi internal, tetapi juga wadah untuk memperkuat komitmen partai dalam menegakkan konstitusi, mendorong reformasi sistem pemilu, serta mempercepat pembuatan undang-undang yang pro-rakyat.
Sebagai langkah konkret, Nasdem mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menginisiasi dialog konstitusional yang melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga negara terkait. Tujuannya, memastikan seluruh proses penyelenggaraan negara tetap berlandaskan UUD 1945.
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa pemilu nasional dan lokal harus dipisah mulai 2029. MK menegaskan bahwa pemilu serentak yang sesuai konstitusi hanya mencakup pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan presiden, sementara pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah harus dilaksanakan terpisah.
Keputusan ini memicu berbagai reaksi, termasuk kekhawatiran mengenai masa transisi bagi pemerintah daerah dan DPRD yang masa jabatannya berakhir sebelum jadwal pemilu lokal dilaksanakan.