
Kejaksaan Tegaskan Abolisi Tom Lembong Bersifat Personal, Tidak Berlaku untuk 9 Terdakwa Lain
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula hanya berlaku secara individual. Keputusan ini tidak mencakup sembilan terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama.
Abolisi Hanya untuk Tom Lembong
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa abolisi umumnya bersifat personal. “Umumnya, abolisi itu kan bersifat personal,” ujarnya saat ditemui di Gedung Penkum Kejagung, Jumat (1/8/2025).
Kasus impor gula ini masih berlanjut dengan sembilan petinggi perusahaan gula yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pada periode 2015-2019. Kejaksaan Agung saat ini sedang mempelajari dampak keputusan presiden terhadap kelanjutan perkara tersebut.
“Terkait dengan ini (kasus 9 pengusaha gula) nanti kita lihat. Kalau tidak disebut di situ (dalam Keppres), ya berarti hanya personal yang secara hukum itu berjalan,” jelas Anang.
Meski belum menerima salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi Tom Lembong, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut.
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa persetujuan tersebut diberikan melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Sembilan Terdakwa Lain dalam Kasus Impor Gula
Sementara itu, sembilan petinggi perusahaan gula swasta tetap akan menjalani proses hukum. Mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar bersama Tom Lembong dan mantan Mendag Enggartiasto Lukita (2016-2019).
Menurut Kejaksaan Agung, para terdakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan mengajukan dan memperoleh persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Berikut daftar sembilan terdakwa tersebut:
1. Tony Wijaya NG – Direktur Utama PT Angels Products
2. Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene
3. Hansen Setiawan – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. Indra Suryaningrat – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
6. Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
7. Hendrogiarto A. Tiwow – Kuasa Direksi PT Duta Sugar International
8. Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. Ali Sandjaja Boedidarmo – Direktur PT Kebun Tebu Mas
Proses hukum terhadap mereka akan terus berlanjut meskipun Tom Lembong telah mendapatkan abolisi dari presiden.