Nasib 9 Terdakwa Gula Pasca-Abolisi Tom Lembong: Simak Penjelasan Kejagung!

0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

Kejaksaan Tegaskan Abolisi Tom Lembong Bersifat Personal, Tidak Berlaku untuk 9 Terdakwa Lain

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula hanya berlaku secara individual. Keputusan ini tidak mencakup sembilan terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama.

Abolisi Hanya untuk Tom Lembong

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa abolisi umumnya bersifat personal. “Umumnya, abolisi itu kan bersifat personal,” ujarnya saat ditemui di Gedung Penkum Kejagung, Jumat (1/8/2025).

Kasus impor gula ini masih berlanjut dengan sembilan petinggi perusahaan gula yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pada periode 2015-2019. Kejaksaan Agung saat ini sedang mempelajari dampak keputusan presiden terhadap kelanjutan perkara tersebut.

“Terkait dengan ini (kasus 9 pengusaha gula) nanti kita lihat. Kalau tidak disebut di situ (dalam Keppres), ya berarti hanya personal yang secara hukum itu berjalan,” jelas Anang.

Meski belum menerima salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi Tom Lembong, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut.

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa persetujuan tersebut diberikan melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

![Konferensi Pers Waka DPR RI Korpolkam Sufmi Dasco Ahmad didampingi Pimpinan Fraksi DPR RI, Pimpinan Komisi III DPR RI, dengan Mensesneg dan Menkumham.](https://asset.kompas.com/crops/M3WIj4ZIIvpNjJJerOjbzQn3tKw=/0x0:1743×1162/750×500/data/photo/2025/08/01/688c2b5000802.jpg)

Sembilan Terdakwa Lain dalam Kasus Impor Gula

Sementara itu, sembilan petinggi perusahaan gula swasta tetap akan menjalani proses hukum. Mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar bersama Tom Lembong dan mantan Mendag Enggartiasto Lukita (2016-2019).

Menurut Kejaksaan Agung, para terdakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan mengajukan dan memperoleh persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Berikut daftar sembilan terdakwa tersebut:

1. Tony Wijaya NG – Direktur Utama PT Angels Products
2. Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene
3. Hansen Setiawan – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. Indra Suryaningrat – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
6. Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
7. Hendrogiarto A. Tiwow – Kuasa Direksi PT Duta Sugar International
8. Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. Ali Sandjaja Boedidarmo – Direktur PT Kebun Tebu Mas

Proses hukum terhadap mereka akan terus berlanjut meskipun Tom Lembong telah mendapatkan abolisi dari presiden.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

4 Kapal Perang TNI AL Latihan Bersama Kapal Induk Inggris di Laut Buru

Empat kapal perang milik TNI Angkatan Laut berkolaborasi dengan armada Angkatan Laut Kerajaan Inggris dalam latihan taktis di perairan Indonesia. Latihan yang dinamakan Passing Exercise (Passex) ini digelar di Alur…

Tom Lembong Bebas, Masih Banyak Waktu Bahas Hukum & Keadilan di Masa Depan

Momen Kebebasan Tom Lembong: Anies Baswedan Serukan Ruang untuk Keluarga Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa diskusi mendalam terkait kasus hukum yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Revolusi Motor Listrik Masa Depan!

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Revolusi Motor Listrik Masa Depan!

Daftar Sekarang! Jadi Volunteer Seru di MotoGP Mandalika 2025

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Daftar Sekarang! Jadi Volunteer Seru di MotoGP Mandalika 2025

Isuzu D-Max Modifikasi Keren untuk Gaya Hidup Petualang

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Isuzu D-Max Modifikasi Keren untuk Gaya Hidup Petualang

Pajak Mobil di Indonesia 10x Lebih Mahal Dibanding Malaysia – Ini Faktanya!

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 2 views
Pajak Mobil di Indonesia 10x Lebih Mahal Dibanding Malaysia – Ini Faktanya!

Inovasi & Kenyamanan Tanpa Batas!

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 1 views
Inovasi & Kenyamanan Tanpa Batas!

5 Helm Keren di Bawah Rp 200.000 yang Wajib Dibeli di GIIAS 2025!

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 1 views
5 Helm Keren di Bawah Rp 200.000 yang Wajib Dibeli di GIIAS 2025!