
Kasus Suap Hakim CPO: Lima Pejabat Terima Rp40 Miliar untuk Pembebasan Korporasi
Tiga hakim yang menangani perkara korupsi ekspor *crude palm oil* (CPO) terbukti menerima suap hingga Rp40 miliar dari tiga korporasi. Uang tersebut diberikan agar mereka membebaskan perusahaan-perusahaan tersebut dari tuntutan hukum. Ketua majelis hakim, Djuyamto, menerima Rp9,5 miliar, sementara dua anggota majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing mendapat Rp6,2 miliar.
Selain hakim, mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dan eks Panitera PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan juga terlibat. Arif menerima Rp15,7 miliar, sedangkan Wahyu mengantongi Rp2,4 miliar. JPU menegaskan bahwa uang ini diberikan untuk memengaruhi putusan pengadilan.
Tawaran Awal Rp20 Miliar
Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, pengacara korporasi telah merancang skema untuk membebaskan klien mereka. Salah satu caranya adalah dengan mengajukan eksepsi (keberatan hukum) agar kasus dihentikan sebelum pembuktian.
Ariyanto, pengacara korporasi, meminta Wahyu Gunawan mencari tahu siapa hakim yang akan menangani kasus ini. Dari Arif Nuryanta, terungkap nama Djuyamto sebagai ketua majelis. Wahyu kemudian menemui Djuyamto di Lippo Mall Kemang pada Februari 2024, saat berkas belum masuk PN Jakpus.
Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan tawaran Rp20 miliar agar eksepsi dikabulkan. Namun, Djuyamto belum berkomitmen dan meminta waktu untuk mempelajari berkas. Setelah meninjau dokumen, ia menolak permohonan eksepsi dan mengarahkan Wahyu untuk berkoordinasi dengan Arif Nuryanta.
Negosiasi berlanjut hingga akhirnya para terdakwa menerima total Rp40 miliar, dan korporasi pun dibebaskan.
Klaim Pengembalian Uang Suap
Agam Syarif Baharudin mengklaim telah mengembalikan Rp6,2 miliar ke Kejaksaan. Pengacaranya menyatakan hal ini di persidangan, meski tidak merinci waktu pengembalian. Agam sendiri mengonfirmasi hal itu kepada media usai sidang.
Sebelumnya, Djuyamto juga mengembalikan Rp2 miliar dari total Rp9,5 miliar yang diterimanya. Sementara Arif Nuryanta mengembalikan Rp6,9 miliar, meski suap yang ia terima mencapai Rp15,7 miliar.
Rincian Aliran Uang Suap
Suap Rp40 miliar diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama pada Mei 2024, saat Ariyanto menyerahkan $500.000 (Rp8 miliar) ke Wahyu. Uang ini dibagi ke Arif (Rp3,3 miliar), Djuyamto (Rp1,7 miliar), Ali dan Agam (masing-masing Rp1,1 miliar), serta Wahyu (Rp800 juta).
Tahap kedua terjadi Oktober 2024, dengan pemberian $2 juta (Rp32 miliar). Arif menerima Rp12,4 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Ali dan Agam masing-masing Rp5,1 miliar, dan Wahyu Rp1,6 miliar.
Total suap yang diterima:
– Arif Nuryanta: Rp15,7 miliar
– Djuyamto: Rp9,5 miliar
– Ali Muhtarom & Agam Syarif: Rp6,2 miliar masing-masing
– Wahyu Gunawan: Rp2,4 miliar