
MK Tolak Permohonan Uji Materi Ambang Batas Parlemen oleh Partai Buruh
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Buruh terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Alasan penolakan ini adalah karena UU Pemilu belum direvisi sesuai putusan MK sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai permohonan tersebut belum saatnya diajukan.
Hak Partai Buruh untuk Ajukan Kembali
Meski permohonannya ditolak, Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahuddin, menegaskan bahwa partainya tetap berhak mengajukan uji materi ulang jika setelah revisi UU Pemilu, norma yang baru tetap dianggap merugikan. Ia juga menyatakan bahwa partai-partai non-parlemen perlu mempertimbangkan langkah strategis berikutnya setelah keputusan ini.
Proses Hukum yang Masih Berjalan
MK menekankan bahwa penolakan ini bukan akhir dari perjuangan hukum Partai Buruh. Jika nantinya revisi UU Pemilu tidak mengakomodasi kepentingan partai kecil, pintu untuk mengajukan judicial review tetap terbuka.