Pasal 21 UU Tipikor Dinilai Karet oleh Pengacara Hasto, Picu Ketidakpastian Hukum

0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Kritik Pasal 21 UU Tipikor sebagai “Pasal Karet”

Annisa E. F. Ismail, kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, menilai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bersifat multitafsir dan menciptakan ketidakpastian hukum. Kritik ini disampaikan dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/8/2025).

Pasal Bermasalah yang Rentan Disalahgunakan

Pasal 21 UU Tipikor mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi proses penyidikan kasus korupsi. Namun, Annisa menekankan bahwa frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” dalam pasal tersebut tidak memiliki batasan hukum yang jelas. “Apakah upaya hukum sah seperti praperadilan juga termasuk kategori ini, padahal tujuannya memang untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan?” ujarnya.

Unsur Melawan Hukum yang Hilang

Menurut Annisa, kelemahan utama Pasal 21 adalah tidak adanya syarat “unsur melawan hukum” dalam tindakan penghambatan proses peradilan. Hal ini pernah diperdebatkan di DPR saat pembahasan *obstruction of justice*, tetapi tidak menghasilkan kejelasan. “Rumusan pasal ini tetap ambigu, sehingga penegakannya bisa sewenang-wenang,” tegasnya.

Permintaan Perubahan Norma

Dalam petitumnya, tim hukum Hasto mengusulkan tiga perubahan mendasar pada Pasal 21:
1. Penambahan frasa “secara melawan hukum” untuk mempertegas tindakan yang dilarang.
2. Pencantuman metode spesifik seperti kekerasan, ancaman, atau intervensi sebagai syarat pelanggaran.
3. Penegasan makna kumulatif—seseorang baru bisa dijerat Pasal 21 jika menghalangi seluruh tahap (penyidikan, penuntutan, *dan* pemeriksaan di pengadilan).

Usulan Rumusan Baru

Tim Hasto mengajukan revisi Pasal 21 dengan bunyi:
*”Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung/tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi—melalui kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji keuntungan tidak pantas—dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.”*

Permohonan ini diajukan untuk mencegah penerapan pasal yang terlalu elastis dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Gudang Motor Sitaan Debt Collector di Beji Jadi Sorotan Akut Keributan yang Kerap Terjadi

Keributan Debt Collector dan Pemilik Motor Warnai Jalan Kabel, Depok Suasana di sekitar ruko gudang motor di Jalan Kabel, Beji, Depok, kerap memanas akibat keributan antara debt collector dan pemilik…

6 Saksi Diperiksa Usai Aksi Gangster Teror Warga di Pulogadung

Insiden Penyerangan oleh Remaja Diduga Gangster di Pulogadung Sebuah aksi penyerangan oleh sekelompok remaja yang diduga anggota gengster terjadi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi setempat telah memeriksa enam saksi…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Persib Bandung Unggul 1-0 atas Manila Digger di Babak Pertama: Laga Sengit Berlanjut!

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Persib Bandung Unggul 1-0 atas Manila Digger di Babak Pertama: Laga Sengit Berlanjut!

Harry Maguire Krisis Percaya Diri Akibat Bully di Media Sosial, Begini Faktanya!

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Harry Maguire Krisis Percaya Diri Akibat Bully di Media Sosial, Begini Faktanya!

Persib Bandung Menang 2-1 atas Manila Digger, Uilliam Barros Bawa Maung Bandung Lolos ke Fase Grup ACL 2

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Persib Bandung Menang 2-1 atas Manila Digger, Uilliam Barros Bawa Maung Bandung Lolos ke Fase Grup ACL 2

Ketahui Aturan dan Keistimewaannya

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 3 views
Ketahui Aturan dan Keistimewaannya

5 Tips Ampuh Cegah Mobil Overheat di Jalan Macet TB Simatupang – Wajib Tahu!

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 3 views
5 Tips Ampuh Cegah Mobil Overheat di Jalan Macet TB Simatupang – Wajib Tahu!

Harga Alphard Bekas Anjlok Rp 200 Juta Akibat Gempuran Denza D9 di Pasaran

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 3 views
Harga Alphard Bekas Anjlok Rp 200 Juta Akibat Gempuran Denza D9 di Pasaran