Pasal 21 UU Tipikor Dinilai Karet oleh Pengacara Hasto, Picu Ketidakpastian Hukum

0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Kritik Pasal 21 UU Tipikor sebagai “Pasal Karet”

Annisa E. F. Ismail, kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, menilai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bersifat multitafsir dan menciptakan ketidakpastian hukum. Kritik ini disampaikan dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/8/2025).

Pasal Bermasalah yang Rentan Disalahgunakan

Pasal 21 UU Tipikor mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi proses penyidikan kasus korupsi. Namun, Annisa menekankan bahwa frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” dalam pasal tersebut tidak memiliki batasan hukum yang jelas. “Apakah upaya hukum sah seperti praperadilan juga termasuk kategori ini, padahal tujuannya memang untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan?” ujarnya.

Unsur Melawan Hukum yang Hilang

Menurut Annisa, kelemahan utama Pasal 21 adalah tidak adanya syarat “unsur melawan hukum” dalam tindakan penghambatan proses peradilan. Hal ini pernah diperdebatkan di DPR saat pembahasan *obstruction of justice*, tetapi tidak menghasilkan kejelasan. “Rumusan pasal ini tetap ambigu, sehingga penegakannya bisa sewenang-wenang,” tegasnya.

Permintaan Perubahan Norma

Dalam petitumnya, tim hukum Hasto mengusulkan tiga perubahan mendasar pada Pasal 21:
1. Penambahan frasa “secara melawan hukum” untuk mempertegas tindakan yang dilarang.
2. Pencantuman metode spesifik seperti kekerasan, ancaman, atau intervensi sebagai syarat pelanggaran.
3. Penegasan makna kumulatif—seseorang baru bisa dijerat Pasal 21 jika menghalangi seluruh tahap (penyidikan, penuntutan, *dan* pemeriksaan di pengadilan).

Usulan Rumusan Baru

Tim Hasto mengajukan revisi Pasal 21 dengan bunyi:
*”Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung/tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi—melalui kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji keuntungan tidak pantas—dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.”*

Permohonan ini diajukan untuk mencegah penerapan pasal yang terlalu elastis dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

8 Ruas Jalan Ditutup Sementara, Simak Rutenya!

Jakarta Siap Sambut Raja Yordania dengan Penyesuaian Lalu Lintas Sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota mengalami penutupan dan rekayasa lalu lintas hari ini, Jumat (14 November 2025), seiring kedatangan Raja…

1.047 Polisi Siagakan Empat Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Hari ini, Jumat 14 November 2025, Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian dengan rencana empat aksi unjuk rasa yang tersebar di berbagai titik. Berbagai kelompok masyarakat akan turun ke jalan untuk…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Psikolog Ungkap Rahasia Membangun Ketangguhan Sejak Dini

  • By Admin
  • November 14, 2025
  • 7 views
Psikolog Ungkap Rahasia Membangun Ketangguhan Sejak Dini

Cinta Laura Ungkap Rahasia Peduli Lingkungan & Kemanusiaan: Didikan Ibu Jadi Inspirasi Utama

  • By Admin
  • November 14, 2025
  • 5 views
Cinta Laura Ungkap Rahasia Peduli Lingkungan & Kemanusiaan: Didikan Ibu Jadi Inspirasi Utama

5-10 Menit Pemanasan Sebelum Olahraga: Kunci Hindari Cedera & Tingkatkan Performa!

  • By Admin
  • November 14, 2025
  • 5 views
5-10 Menit Pemanasan Sebelum Olahraga: Kunci Hindari Cedera & Tingkatkan Performa!

Harapan Baru Lawan Tuberkulosis

  • By Admin
  • November 14, 2025
  • 5 views
Harapan Baru Lawan Tuberkulosis

Tiga Pebalap Kembali Fit dan Siap Bertarung di MotoGP Valencia 2023!

  • By Admin
  • November 14, 2025
  • 7 views
Tiga Pebalap Kembali Fit dan Siap Bertarung di MotoGP Valencia 2023!

5 Tips Jitu Membedakan Pelek Jepang Asli vs Palsu dengan Mudah

  • By Admin
  • November 14, 2025
  • 7 views
5 Tips Jitu Membedakan Pelek Jepang Asli vs Palsu dengan Mudah