
Pembahasan Raperda KTR Ditolak Pedagang Pasar, Ini Alasannya
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) karena dinilai memberatkan pelaku usaha kecil, terutama pedagang pasar tradisional. Pasal-pasal yang menjadi sorotan antara lain larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan area bermain anak, serta perluasan zona bebas rokok ke pasar tradisional.
Rusdi, seorang pedagang ikan di Muara Angke, Jakarta Utara, bisa terdampak aturan ini jika usahanya berdekatan dengan pasar tradisional dan menjual rokok sebagai barang dagangan—praktik umum untuk komoditas bernilai perputaran cepat. APPSI khawatir regulasi ini akan memperparah kondisi bisnis mereka yang sudah tertekan, bahkan berpotensi mempercepat kemunduran pasar tradisional.
Alih-alih larangan, asosiasi ini meminta pembatalan pasal-pasal tersebut dan mengusulkan program pelatihan serta pemberdayaan bagi pedagang pasar sebagai solusi lebih konstruktif.
*(Jika ada tag