Pelajaran yang Harus Diambil

0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

Aksi Pengendara Vespa yang Viral: Mulai dari Insiden hingga Klarifikasi Pemilik Asli

Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengendara motor Vespa berwarna pink menjadi sorotan di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang oknum aparat keamanan terlibat konflik dengan Faisal, karyawan Zaskia Adya Mecca. Kejadian ini bermula di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (22/9/2025) pagi, saat Vespa tersebut melawan arus dan nyaris menabrak motor Faisal.

Faisal yang berada di jalur yang benar sempat membunyikan klakson sebagai peringatan. Namun, alih-alih mengakui kesalahan, pengendara Vespa malah menariknya turun dari motor dan melakukan pemukulan. Tak hanya itu, helm Faisal dirusak, dan beberapa bagian tubuhnya diinjak. Aksi ini terjadi di depan anak Zaskia, Kala, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Pelacakan Identitas Pengendara Vespa

Aksi ini memicu kemarahan warganet, yang kemudian berusaha melacak pemilik Vespa dengan nomor polisi B 3701 FRM. Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut terdaftar atas nama Andri Permana dari Cikarang. Namun, ternyata Vespa itu sudah dijual sejak 2019 dan belum dilakukan balik nama.

Istri Andri, Chris Mheylani, mengklarifikasi hal ini melalui Instagram. Unggahannya kemudian dibagikan ulang oleh Zaskia Adya Mecca untuk mencegah penyebaran data pribadi yang salah.

*”Assalamualaikum bia @zaskiadyamecca, saya turut berduka atas apa yang terjadi dengan Kala. Bia, saya istri dari Andri Permana. Kebetulan data pribadi suami saya disebar di sini. Suami saya dituduh sebagai pelaku penabrak anak Bia karena plat nomor Vespa tersebut masih pakai data suami saya. Vespa itu sudah kami jual sejak 2019 dan belum balik nama ke pembeli. Jadi, tolong netizen jangan menyebarkan data saya dan suami saya. Saya sudah tidak ada urusan dengan pelaku, dan setelah saya cek, Vespa itu sudah dijual ke tangan ketiga,”* tulis Chris.

Pentingnya Memblokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Insiden ini mengingatkan pentingnya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjual kendaraan. Jika tidak, kendaraan tersebut tetap terdaftar atas nama pemilik lama, yang bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Pemblokiran STNK dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan menyiapkan beberapa dokumen:

– Fotokopi KTP pemilik kendaraan
– Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
– Fotokopi akta penyerahan kendaraan dan bukti pembayaran
– Fotokopi STNK atau BPKB
– Surat pernyataan yang bisa diunduh di [bapenda.jakarta.go.id](https://bapenda.jakarta.go.id/)

klarifikasi Zaskia Adya Mecca bahwa motor tersebut sudah pindah tangan ke pihak ketiga

Potret aktivitas masyarakat Kota Sukabumi saat berada di Samsat untuk membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan bermotor. Kamis (20/3/2025)

Di tengah situasi yang berkembang, Kompas.com tetap berkomitmen menyajikan informasi akurat. Ikuti terus update terbaru dan notifikasi penting melalui Aplikasi Kompas.com. Unduh di sini.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

5 Perbedaan Menarik yang Wajib Diketahui!

Chery J6T Resmi Meluncur dengan Segudang Pembaruan di Bogor PT Chery Sales Indonesia (CSI) baru saja memperkenalkan model terbaru mereka, Chery J6T, di kawasan Megamendung, Bogor. Acara peluncuran ini dihadiri…

Suzuki Satria Pro Kini Lebih Stylish dengan Lampu Depan LED Canggih

Suzuki resmi meluncurkan dua varian terbaru mereka, Satria Pro dan Satria F150, pada Sabtu, 8 November 2025. Salah satu perubahan yang paling mencolok terletak pada desain lampu depan Satria Pro,…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

5 Perbedaan Menarik yang Wajib Diketahui!

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 0 views
5 Perbedaan Menarik yang Wajib Diketahui!

Densus 88 Selidiki Jaringan Terorisme di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 0 views
Densus 88 Selidiki Jaringan Terorisme di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta

Fakta dan Tuntutan Publik

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 0 views
Fakta dan Tuntutan Publik

Dirut PAM Jaya Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif, Hanya Migrasi Sistem yang Disalahpahami

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 0 views
Dirut PAM Jaya Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif, Hanya Migrasi Sistem yang Disalahpahami

Kebijakan Wajib Pro-Rakyat!

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 0 views
Kebijakan Wajib Pro-Rakyat!

DPRD DKI Dorong Dinas PPAPP Tingkatkan Deteksi Dini Kasus Bullying di Sekolah

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 0 views
DPRD DKI Dorong Dinas PPAPP Tingkatkan Deteksi Dini Kasus Bullying di Sekolah