Pemalang, Pekalongan, dan Batang Terdampak

0 0
Read Time:1 Minute, 14 Second

Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang di Jalur Nasional Jawa Tengah

Untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, Pemerintah Pusat memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan nasional. Kebijakan ini menyasar wilayah Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang guna mengurangi kemacetan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan akibat padatnya lalu lintas.

Dasar Kebijakan dan Waktu Pelaksanaan

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Melalui unggahan resmi Instagram @bptd.jateng pada Jumat (15/8/2025), dijelaskan bahwa pembatasan akan berlaku mulai 1 Agustus 2025, pukul 05.00–21.00 WIB, khusus di jalur non-tol.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan berlaku untuk:

  • Mobil barang bersumbu tiga atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan
  • Mobil barang pengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan

Kendaraan yang Dikecualikan

Beberapa angkutan barang tidak terkena pembatasan, termasuk:

  • Pengangkut BBM/BG, pupuk, hewan ternak, dan pakan ternak
  • Kendaraan penanganan bencana, hantaran uang, dan barang pokok
  • Kendaraan berpelat TNKB kode G dengan surat muatan

Kendaraan yang dikecualikan wajib membawa surat muatan berisi detail barang, tujuan, dan pemilik, serta menempelkannya di kaca depan untuk memudahkan pemeriksaan.

Lokasi Pembatasan

Pembatasan berlaku di ruas jalan non-tol berikut:

  • Kabupaten Pemalang: Jalan batas Kota Pemalang–Kota Pekalongan, Jalan Raya Tirto hingga Jalan Raya Batang
  • Kota Pekalongan: Jaringan jalan utama seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda, dan Jalan Jenderal Sudirman

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan lalu lintas sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan di Jawa Tengah.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Harga Mobil Bekas Calya & Sigra Mulai Rp 87 Juta, Cek Sekarang!

Toyota Calya dan Daihatsu Sigra menjadi dua pilihan populer di segmen Low Cost Green Car (LCGC), baik untuk mobil baru maupun bekas. Keduanya menawarkan efisiensi bahan bakar, kabin yang luas,…

Bebas Denda & Tunggakan Sekarang!

Pemerintah Lampung Perpanjang Program Pemutihan PKB, Berikut Manfaat dan Cara Daftarnya Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini diambil menyusul…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Harga Mobil Bekas Calya & Sigra Mulai Rp 87 Juta, Cek Sekarang!

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 0 views
Harga Mobil Bekas Calya & Sigra Mulai Rp 87 Juta, Cek Sekarang!

Bebas Denda & Tunggakan Sekarang!

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 1 views
Bebas Denda & Tunggakan Sekarang!

5 Penyebab Dinamo Starter Taksi Online Cepat Rusak & Solusinya

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 1 views
5 Penyebab Dinamo Starter Taksi Online Cepat Rusak & Solusinya

Fristo Habiskan Rp 300.000 Pulang Pergi Cipanas-Jakarta Demi Kerja, Begini Rincian Biayanya

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 2 views
Fristo Habiskan Rp 300.000 Pulang Pergi Cipanas-Jakarta Demi Kerja, Begini Rincian Biayanya

Pemkot Bogor Rayakan HUT RI dengan Upacara Kemerdekaan & Pesta Rakyat Seru

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 1 views
Pemkot Bogor Rayakan HUT RI dengan Upacara Kemerdekaan & Pesta Rakyat Seru

Peringatan HUT RI ke-80: Aksi Manuver Ekstrem Dua Pilot Anyar Jupiter di Langit Prabowo

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 1 views
Peringatan HUT RI ke-80: Aksi Manuver Ekstrem Dua Pilot Anyar Jupiter di Langit Prabowo