
Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang di Jalur Nasional Jawa Tengah
Untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, Pemerintah Pusat memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan nasional. Kebijakan ini menyasar wilayah Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang guna mengurangi kemacetan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan akibat padatnya lalu lintas.
Dasar Kebijakan dan Waktu Pelaksanaan
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Melalui unggahan resmi Instagram @bptd.jateng pada Jumat (15/8/2025), dijelaskan bahwa pembatasan akan berlaku mulai 1 Agustus 2025, pukul 05.00–21.00 WIB, khusus di jalur non-tol.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan berlaku untuk:
- Mobil barang bersumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan
- Mobil barang pengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan
Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa angkutan barang tidak terkena pembatasan, termasuk:
- Pengangkut BBM/BG, pupuk, hewan ternak, dan pakan ternak
- Kendaraan penanganan bencana, hantaran uang, dan barang pokok
- Kendaraan berpelat TNKB kode G dengan surat muatan
Kendaraan yang dikecualikan wajib membawa surat muatan berisi detail barang, tujuan, dan pemilik, serta menempelkannya di kaca depan untuk memudahkan pemeriksaan.
Lokasi Pembatasan
Pembatasan berlaku di ruas jalan non-tol berikut:
- Kabupaten Pemalang: Jalan batas Kota Pemalang–Kota Pekalongan, Jalan Raya Tirto hingga Jalan Raya Batang
- Kota Pekalongan: Jaringan jalan utama seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda, dan Jalan Jenderal Sudirman
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan lalu lintas sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan di Jawa Tengah.