Pemalang, Pekalongan, dan Batang Terdampak

0 0
Read Time:1 Minute, 14 Second

Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang di Jalur Nasional Jawa Tengah

Untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, Pemerintah Pusat memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan nasional. Kebijakan ini menyasar wilayah Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang guna mengurangi kemacetan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan akibat padatnya lalu lintas.

Dasar Kebijakan dan Waktu Pelaksanaan

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Melalui unggahan resmi Instagram @bptd.jateng pada Jumat (15/8/2025), dijelaskan bahwa pembatasan akan berlaku mulai 1 Agustus 2025, pukul 05.00–21.00 WIB, khusus di jalur non-tol.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan berlaku untuk:

  • Mobil barang bersumbu tiga atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan
  • Mobil barang pengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan

Kendaraan yang Dikecualikan

Beberapa angkutan barang tidak terkena pembatasan, termasuk:

  • Pengangkut BBM/BG, pupuk, hewan ternak, dan pakan ternak
  • Kendaraan penanganan bencana, hantaran uang, dan barang pokok
  • Kendaraan berpelat TNKB kode G dengan surat muatan

Kendaraan yang dikecualikan wajib membawa surat muatan berisi detail barang, tujuan, dan pemilik, serta menempelkannya di kaca depan untuk memudahkan pemeriksaan.

Lokasi Pembatasan

Pembatasan berlaku di ruas jalan non-tol berikut:

  • Kabupaten Pemalang: Jalan batas Kota Pemalang–Kota Pekalongan, Jalan Raya Tirto hingga Jalan Raya Batang
  • Kota Pekalongan: Jaringan jalan utama seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda, dan Jalan Jenderal Sudirman

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan lalu lintas sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan di Jawa Tengah.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tren Mengerikan! Data Terbaru Pelanggaran Truk & Angkutan Barang di Indonesia 2025

Informasi Tidak Ditemukan Maaf, kami tidak dapat mengekstrak konten apa pun dari sumber yang diberikan. Jika Anda memiliki teks atau artikel yang ingin ditulis ulang, silakan berikan detailnya, dan kami…

Hitung Biaya Kepemilikan & Keuntungannya Sekarang!

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Waspada! Efek Samping Dexamethasone yang Mematikan Jika Dikonsumsi Tanpa Resep Dokter

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 63 views
Waspada! Efek Samping Dexamethasone yang Mematikan Jika Dikonsumsi Tanpa Resep Dokter

Siloam Hospitals Kebon Jeruk Luncurkan Pusat Bedah Robotik Pertama di Indonesia, Inovasi Revolusioner!

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 57 views
Siloam Hospitals Kebon Jeruk Luncurkan Pusat Bedah Robotik Pertama di Indonesia, Inovasi Revolusioner!

Wabah Kusta Kembali Mewabah di Romania Setelah 4 Dekade, Ini Respons Pemerintah Soal Risikonya

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 55 views
Wabah Kusta Kembali Mewabah di Romania Setelah 4 Dekade, Ini Respons Pemerintah Soal Risikonya

2 Masalah Kesehatan Gusi yang Sering Diabaikan, Bisa Jadi Silent Killer!

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 60 views
2 Masalah Kesehatan Gusi yang Sering Diabaikan, Bisa Jadi Silent Killer!

Turunkan Gula Darah dengan Cepat! Dokter Ungkap Cara Ampuh Kembalikan Ke Normal

  • By Admin
  • December 17, 2025
  • 59 views
Turunkan Gula Darah dengan Cepat! Dokter Ungkap Cara Ampuh Kembalikan Ke Normal

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 51 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial