Pemerintahan pastikan implementasi Ketentuan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Rute tidak ditunda. Implementasi Ketentuan Menteri Perhubungan Angkutan Online ini berlaku efisien per 1 Februari 2018.
“Memang masih tetap ada operasi simpatik dari 1 Februari sampai 15 Februari 2018, diperingatkan dahulu. Tetapi jika sudah 16 Februari masih tetap menyalahi, akan ditilang pada tempat,” kata Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo, saat dijumpai, di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018.
Salah satunya wujud kewajiban dari sopir angkutan online, yakni tercatat dan mempunyai ijin operasi dari Kementerian Perhubungan. Sopir angkutan online harus bisa lolos tes KIR, membubuhi kendaraan dengan stiker khusus angkutan online, dan kantongi surat ijin berkendara (SIM) A Umum. Untuk mendapat ijin operasi, sopir harus mendaftarkan sebagai tubuh usaha, baik Perusahaan Terbatas (PT), tubuh usaha punya wilayah (BUMD), atau tingkat paling simpel, koperasi.
Dari 83 ribu paket di semua Indonesia, Syafrin mengaku jumlah angkutan online yang telah kantongi ijin baru sekitaran 2 % atau sejumlah 1.710 unit kendaraan. Dia menggerakkan supaya sopir angkutan online dapat selekasnya patuhi ketentuan ini, berkenaan dengan periode eksperimen telah dekati batasan akhir.
Ketentuan Menteri Perhubungan Angkutan Online ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Kreasi Sumadi semenjak 24 Oktober 2017. Ketentuan mulainya berlaku 1 November 2017, tapi Kementerian Perhubungan memberi periode rekonsilasi sampai awalnya Februari 2018.
Ketentuan Menteri Perhubungan ini sendiri sebagai pembaruan beberapa kalinya yang atur angkutan online. Karena penataan angkutan online terus memacu kontra dan pro tiap diedarkan. Dalam Ketentuan Menteri Perhubungan 108 ini kali, beberapa sopir masih akui berkeberatan dengan ketentuan registrasi lewat tubuh hukum. Tetapi beberapa memberikan dukungan sebab menganggap mendapatkan kejelasan hukum untuk bekerja di jalanan.
Pemerhati peraturan khalayak, Agus Pambagio, minta ketentuan ini betul-betul digerakkan dengan tegas. Menurutnya, tidak perlu dikotomi di antara perusahaan transportasi dan perusahaan program. “Di Eropa juga, barusan ditetapkan, perusahaan program penyuplai layanan angkutan masih tetap terhitung perusahaan transportasi,” katanya.
Agus memberikan dukungan peraturan hal pemberian izin angkutan online lewat tubuh hukum. Menurutnya, ketentuan ini mempunyai tujuan memberi pelindungan untuk customer. “Minimal, customer tahu mereka naik mobil apa dan dengan tubuh usaha mana sang pengemudi angkutan online bergabung,” katanya.