Ketua KIP Pertanyakan Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi oleh KPU Surakarta
Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), mengungkapkan keanehan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang menghancurkan dokumen ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Arsip tersebut terkait dengan pencalonan Jokowi sebagai Walikota Surakarta pada Pilkada 2005 dan 2009. Rospita menegaskan bahwa langkah ini bertentangan dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mewajibkan penyimpanan dokumen minimal lima tahun.
Alasan KPU Surakarta dan Bantahan KIP
KPU Surakarta berdalih bahwa pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Aturan tersebut menyatakan bahwa buku agenda surat hanya aktif selama satu tahun dan berstatus inaktif selama dua tahun sebelum akhirnya dimusnahkan. Namun, KIP dan majelis hakim menilai alasan ini kurang kuat, terutama karena dokumen seperti ijazah seharusnya tidak dihapus dalam waktu cepat, apalagi jika masih mungkin menjadi bahan sengketa.
Permohonan Bonjowi Picu Sidang
Kasus ini mencuat setelah organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mengajukan permintaan akses informasi terkait arsip tersebut. KPU Surakarta mengakui bahwa dokumen itu sudah tidak lagi berada di bawah penguasaannya. Proses hukum ini kembali memantik perdebatan tentang kepatuhan lembaga negara dalam mengelola arsip penting, terutama yang berkaitan dengan figur publik.





