
Ahli Hukum Jelaskan Kriteria Penangkapan yang Sah dalam Kasus Delpedro Marhaen
Dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Ijud Tajudin, memaparkan aturan dasar penangkapan dalam proses hukum. Menurutnya, penangkapan seseorang umumnya harus didasarkan pada bukti yang cukup sebelum status tersangka diberikan. Namun, ada pengecualian jika pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Ijud menegaskan, dalam situasi biasa, polisi sebaiknya memeriksa seseorang sebagai saksi terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Langkah ini penting untuk menghindari kekeliruan, terutama jika ada kekhawatiran terkait penghilangan barang bukti atau potensi bahaya.
Latar Belakang Kasus
Polisi telah menetapkan Delpedro dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi anarkis di Jakarta. Mereka diduga menyebarkan konten provokatif melalui media sosial yang memicu kerusuhan.
Tidak Ada Kaitan dengan Memori Rusdi
Informasi dalam artikel ini sepenuhnya membahas proses hukum terhadap Delpedro Marhaen. Tidak ada hubungannya dengan memori pengguna terkait sosok bernama Rusdi, yang hanya berisi klarifikasi identitas pribadi. Pembahasan dalam teks berfokus murni pada fakta kasus yang diungkap.