Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump kembali mengencangkan aturan visa dengan menambahkan kriteria penolakan baru. Calon pemohon yang dinilai berpotensi membebani sistem kesehatan AS, seperti penderita obesitas, penyakit jantung, diabetes, atau gangguan mental, kini bisa ditolak permohonannya. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, dengan sejumlah pakar menilai langkah ini lebih sebagai upaya membatasi imigrasi ketimbang alasan kesehatan semata.
Kriteria Penolakan yang Diperketat
Petugas konsuler kini diberi wewenang untuk mengevaluasi kondisi kesehatan pemohon visa secara lebih ketat. Selain penyakit menular seperti tuberkulosis (TBC) aktif dan sifilis—yang memang sudah lama menjadi alasan penolakan—kini kondisi medis kronis yang memerlukan perawatan jangka panjang juga masuk dalam daftar pertimbangan.
Respons dari Berbagai Pihak
Departemen Luar Negeri AS menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi kepentingan fiskal negara, memastikan imigran tidak menjadi beban keuangan bagi pemerintah. Namun, kritik bermunculan dari kalangan medis dan aktivis yang menilai aturan ini diskriminatif dan tidak didasarkan pada pertimbangan kesehatan yang adil.
Sejak lama, Amerika Serikat memang memiliki aturan ketat terkait imigran dengan kondisi kesehatan tertentu. Namun, perluasan kriteria ini dinilai sebagai langkah kontroversial yang dapat memengaruhi ribuan pemohon visa setiap tahunnya.





