
Pengacara Marcella Santoso Sebut Wahyu Gunawan dengan Julukan “Bocil” di Sidang Suap Hakim
Dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan hakim, pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso mengungkapkan bahwa ia kerap memanggil Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dengan sebutan “bocil” atau “bocah cilik.” Panggilan ini muncul dalam percakapannya dengan suaminya, Ariyanto, yang berkomunikasi langsung dengan Wahyu.
Saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025), Marcella membenarkan penggunaan istilah tersebut.
“Bocil Ini Siapa?”
Salah satu jaksa sempat bertanya, *”Bocil ini siapa?”* saat sidang berlangsung. Marcella langsung menjawab, *”Bocil, Wahyu Gunawan.”*
Ternyata, sebutan ini kerap muncul dalam percakapan antara Marcella dan Ariyanto. Beberapa pesan mereka dibacakan jaksa di persidangan, salah satunya: *”Majelis masih bisa tunda, bocil potongannya kegedean, empat step, (ini) kata (chat) Ariyanto.”*
Dalam pesan lain, Marcella bahkan meminta Ariyanto untuk tidak lagi terlibat dalam penanganan kasus korporasi CPO. Ia juga mengungkapkan keinginannya agar putusan kasus tersebut *”meleset”* sehingga ia *”enggak usah lihat muka bocil lagi.”*
Pertanyaan dari Kuasa Hukum Wahyu
Kuasa hukum Wahyu Gunawan tak luput menyinggung istilah ini. Mereka mempertanyakan siapa yang pertama kali mempopulerkan panggilan “bocil” dan alasan Marcella menggunakannya.
*”Saya ingin bertanya, khususnya terhadap terdakwa Wahyu Gunawan ini, siapa yang menginisiasi istilah bocil itu? Apakah saudara atau saudara Ary Bakri?”* tanya pengacara.
Marcella menjelaskan bahwa panggilan tersebut terkait posisi Wahyu sebagai panitera yang memiliki akses terhadap hakim. Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang makna “bocil,” ia enggan menjawab secara rinci.
*”Enggak tahu pak, bocil adalah bocah cilik, definisinya bapak tahu sendiri deh,”* ujarnya.
Marcella dan Kasus Suap Hakim
Marcella merupakan pengacara tiga korporasi CPO yang terlibat dalam kasus ini. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap, meski berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Wahyu Gunawan Terima Rp2,4 Miliar
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk memuluskan vonis bebas dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Berikut rinciannya:
– Muhammad Arif Nuryanta (eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat): Rp15,7 miliar
– Wahyu Gunawan (Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara): Rp2,4 miliar
– Djuyamto (Ketua Majelis Hakim): Rp9,5 miliar
– Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin (hakim anggota): Masing-masing Rp6,2 miliar
Tiga korporasi yang terlibat adalah:
– Permata Hijau Group (PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit)
– Wilmar Group (PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia)
– Musim Mas Group (PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas)
Akhirnya, majelis hakim memutuskan vonis lepas untuk ketiga korporasi tersebut.