Kejaksaan Agung sudah ajukan kasasi dengan cara resmi atas keputusan pengadilan tinggi pada enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Team Beskal Penuntut Umum (JPU) sudah ajukan usaha hukum kasasi pada enam arsip kasus,” sebut Kepala Pusat Pencahayaan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak lewat info tercatat pada Senin, 15 Maret 2021.
Kata Menpora Selesai Uraikan Design Besar Olahraga Nasional di Depan Jokowi
Awalnya, Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono sudah menjelaskan, pengajuan kasasi dilaksanakan karena hukuman pidana yang dijatuhkan tidak sesuai tuntutan. Terutamanya berkaitan asset.
“Karena ada denda yang tidak dijatuhkan. Selanjutnya ada tanda bukti yang kami menuntut untuk negara, tetapi dibalikkan ke faksi ke-3 . Itu kurang cocok lah,” sebut Ali di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Maret 2021.
Karena, kata Ali, dua hal itu akan mempengaruhi pengembalian rugi negara karena menyusutnya nominal dari yang semestinya.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, ada enam tersangka perseorangan yang sudah dijatuhkan vonis hakim, yaitu Komisaris Khusus PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat divonis penjara sepanjang umur dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara; Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro divonis penjara sepanjang umur dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara. Disamping itu, Benny dijatuhkan pidana tambahan yakni bayar uang alternatif sejumlah Rp 6.078.500.000.000.
Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis penjara sepanjang umur dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara; bekas Direktur Khusus PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Kandungan divonis hukuman penjara seumur hidup; bekas Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo divonis penjara sepanjang umur dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan bekas Kepala Seksi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara sepanjang umur.
Mereka juga solid ajukan banding ke pengadilan tinggi. Hasilnya, untuk Hendrisman Kandungan, dari penjara sepanjang umur jadi 18 tahun; Hary Prasetyo, dari penjara sepanjang umur jadi 20 tahun penjara; Syahmirwan, dari penjara sepanjang umur jadi 18 tahun penjara.
Lalu, Joko Hartono Tirto, dari sepanjang umur jadi 18 tahun penjara. Tetapi untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat masih tetap dengan pidana penjara sepanjang umur dalam kasus Jiwasraya.